Sabtu, 30 Mei 2009

Ijaroh

Dalam kehidupan sehari-hari kita tidak lepas dari yang namanya hubungan sesama manusia (hablun min al-nass). Yang dibahas dalam makalah ini adalah hubungan antara manusia yang berkaitan dengan harta, itupun akan bernilai apabila sesuai dengan aturan yang berada dalam Al-Qur’an yang sudah diterangkan dalam Fiqih yaitu Muamalah.
Muamalah dalam arti luas adalah hubungan antara manusia yang berkaitan dengan harta, lebih spesifik dalam makalah ini akan di bahas tentang sewa menyewa (ijaroh), pinjam - meminjam (ariyah/ I’anah), penggadaian (rahn), dan barang temuan (luqotoh).
Oleh sebab itu, agar tidak terjadi persengketaan dalam masalah ini, maka perlu kajian lebih lanjut dalam membahas tentang sewa menyewa (ijaroh), pinjam - meminjam (ariyah/ I’anah), penggadaian (rahn), dan barang temuan (luqotoh) yang akan dibahas lebih lanjut.


A. Ijarah (Sewa Menyewa dan Upah)
1. Pengertian
Menurut etimologi ijaroh ialah nama untuk upah. Sedangkan menurut istilah, ijaroh diartikan sebagai:

عقد على منفعة معلومة مقصوده و قابل للبذل والاباحة بعوض معلوم

“Akad atas suatu kemanfaatan yang mengandung maksud tertentu dan mubah. Serta menerima pengganti atau kebetulan dengan pengganti tertentu”

2. Dasar Hukum Ijarah
Jumhur ulama berpendapat bahwa dasar-dasar hukum ijarah atau rujukan ijarah adalah Al-Quran, As-Sunnah, dan Ijma.
a. Al-Quran
Artinya : kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu Maka berikanlah kepada mereka upahnya.(Qs. At Thalaq: 6)

b. As-Sunnah atau Hadits
عن ابن عباس أمية رضي الله عنه قال : احتحم رسول الله صلى الله عليه وسلم و اعطى الذي حجمه أجره (روه البخاري)
Artinya: Dari Ibnu Abbas RA. berkata “Rasulullah SAW pernah berbekam kepada seseorang dan beliau memberi upah tukang bekam itu.”(HR. Bukhari).

c. Ijma’
Landasan ijma’ adalah semua ulama’ sepakat dan tidak ada seorang ulama pun yang membantah kesepakatan ini, bahwa ijarah diperbolehkan sebab manfaat bagi manusia.



3. Rukun dan Syarat Ijarah
a. Adanya akad
b. Yang menyewa dan yang mempersewakan. Syarat keduanya: berakal, dengan kehendak sendiri (bukan dipaksa), keadaan keduanya tidak bersifat mubadzir, dan baligh.
c. Barang yang disewa diketahui jenisnya, kadarnya, sifatnya dan keadaannya tidak berubah.
d. Manfaat, syarat manfaat:
 Manfaat yang berharga (manfaat yang tidak berharga, ada kalanya karena sedikit seperti menyewa mangga untuk scium baunya; atau karena ada larangan dari agama, seperti menyewa orang untuk membinasakan orang lain),
 Keadaan manfaat dapat diberikan oleh yang mempersewakan,
 Diketahui kadarnya.

B. Ariyah (Pinjam Meminjam)
1. Definisi
Secara bahasa, ariyah berasal dari kata عار yaitu pergi. Ariyah bisa dibaca dengan tasydidnya huruf ya’ (ariyyah) maupun tanpa tasydid (ariyah). Sedangkan menurut istilah berarti nama dari suatau akad peminjaman barang yang mengandung kewenangan untuk memanfaatkannya sesuai dengan fungsinya serta tetapnya barang tersebut sehingga dapat dikembalikan kepada pemiliknya.

2. Hukum Meminjamkan
Hukum ariyah pada asalnya sunat, sebab ia sangat diperlukan, tetapi ariyah itu adakalanya wajib, seperti meminjamkan pakaian yang berkaitan erat dengan sahnya salat peminjam, meminjamkan sarana untuk menyelamatkan orang yang tenggelam, atau meminjamkan alat untuk menyembelih hewan yang dihormati karena dikhawatirkan akan mati (jika tidak disembelih). Qaidah: “jalan menuju sesuatu, hukumnya sama dengan hukum yang dituju”.
Adapun landasan hukum dari nash Al-Quran adalah:

Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya”.(Qs. Al – Maidah :2)

Sedangkan landasan hukum dari al-Hadits adalah:
عن يعلى بن أمية رضي الله عنه قال: قال لي رسول الله صلى الله عليه وسلم: أد الأمانة الى من ائتمنك ولا تخن من خانك (رواه أبو داود)
Artinya: Dari Ya’la bin Umayyah RA. berkata : Rosullah SAW berkata kepadaku “Sampaikanlah amanat orang yang memberikan amanat padamu dan janganlah kamu khianat sekalipun ia khianatke padamu (HR. Abu Dawud).
3. Rukun dan Syarat Ariyah
a. Mu’ir (peminjam) dengan syarat orangnya (berhak) menerima kebaikan anak kecil dan orang gila tidak sah meminjamkan sesuatu karena ia tidak ahli (tidak berhak) menerima kebaikan, dengan kata lain mu’jir berakal sehat.
b. Manfaat barang yang dipinjam dimiliki oleh yang meminjamkan, sekalipun dengan jalan menyewa, karena memimjam hanya bersngkutan dengan manfaat bukan bersangkutan dengan zat. Oleh karena itu orang yang meminjam tidak boleh meminjamkan barang yang dipinjamnya.
c. Barang yang dipinjam syaratnya:
1) Barangnya bermanfaat
2) Sewaktu-waktu manfaatnya, zatnya (tidak rusak) misalnya: makanan dengan sifat makanan untuk dimakan, maka tidak sah dipinjamkan.
d. Sighat yaitu sesuatu uang menunjukkan kebolehan untuk mengambil manfaat baik dengan ucapan maupun perbuatan.

4. Tanggung Jawab Peminjaman
Bila peminjam telah memegang barang-barang pinjaman, kemudian barang-barang tersebut rusak, ia berkewajiban menjaminnya baik karena pemakaian yang berlebihan maupun karena yang lainnya.
Sementara para pengikut Maliki dan Hanafi, berpendapat bahwa peminjam tidak berkewajiban menjamin barang pinjamannya, kecuali karena tindakannya yang berlebihan.

C. Rahn (Penggadaian/Pinjaman dengan Jaminan)
1. Pengertian
Ar-Rahn menurut bahasa berarti ats-tsubut wa ad-dawam. Tetap dan abadi. Sedangkan secara syar’I adalah penjaminan hutang dengan barang yang biasa digunakan untuk membayarnya atau membayar dengan harganya. Atau menjadikan materi harta sebagai jaminan hutang.
Gadai adalah boleh menurut kitabullah, As-sunnah dan Ijma’. Allah SWT berfirman dalam kitabNya.

“Jika kamu dalam (bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis, hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)” (Al-Baqarah:283)

Rasulullah SAW wafat ketika baju besinya masih digadaikan. Para ulama’ bersepakat diperbolehkannya melakukan gadai dalam perjalanan. Jumhur juga memperbolehkan ketika mukim atau dalam perjalanan.
Hikmah dari diperbolehkannya gadai untuk menjaga harta dan mengamankannya dari hilang.

2. Rukun dan syarat gadai
Gadai/ pinjaman dengan jaminan sesuatu benda memiliki beberapa rukun yaitu:
 Akad ijab dan Kabul
 Aqid yaitu yang menggadaikan dan yang menerima gadai
 Barang yang dijadikan jaminan
 Ada hutang disyaratkan keadaan hutang telah tetap

3. Pengambilan manfaat barang gadai
Dalam pengambilan manfaat barang-barang yang digadaikan para ulama berbeda pendapat dalam menanggapinya:
Jumrul fuqaha’ berpendapat bahwa penerimaan gadai tidak boleh mengambil manfaat dari barang gadai.
Menurut fuqaha’ lain berpendapat apabila barang gadai itu berupa hewan maka penerima gadai diperbolehkan mengambil air susu dan menungganginya dalam kadar seimbang dengan makanan dan biaya yang diberikannya.

4. Penyelesaian gadai
Untuk menjaga supaya tidak ada pihak yang dirugikan, maka dalam gadai tidak boleh diadakan syarat-syarat, misalkan ketika akad gadai diucapkan “apabila rahin tidak mampu melunasi hutangnya hingga batas waktu yang telah ditentukan, makah mahrun menjadi milik murtahin sebagai pembayaran hutang”.
Sebab ada kemungkinan bahwa pada waktu pembayaran yang telah ditentukan untuk membayar hutang harga mahrun akan lebih kecil daripada hutang rahin yang harus dibayar, yang mengakibatkan ruginya pihak murtahin, sebaliknya ada kemungkinan juga bahwa harga mahrun pada waktu pembayaran yang telah ditentukan akan lebih besar jumlahnya dari pada hutang yang harus dibayar, yang akibatnya akan merugikan pihak rahin.
Apabila syarat seperti di atas diadakan dalam akad gadai, maka akad gadai itu sah tetapi syarat-syaratnya batal dan tidak perlu diperhatikan.
Apabila waktu pembayaran telah ditentukan rahin belum membayar hutangnya. Hak murtahin adalah menjual marhun, pembelinya boleh murtahin sendiri atau yang lain tetapi dengan harga yang umum berlaku pada waktu itu dari penjualan marhun tersebut, hak murtahin hanyalah sebesar piutang, dengan akibat apabila harga penjualannya marhun lebih besar dari jumlah hutang, sisanya dikembalikan kepada rahin, apabila sebaliknya, harga penjualan marhun kurang dari jumlah hutang, rahin masih menanggung pembayaran kekurangannya.

D. Luqothoh (Barang temuan)
1. Pengertian
Barang temuan dalam bahasa Arab (bahasa fuqaha) disebut al-luqathah, menurut bahasa (etimologi) artinya:


“Sesuatu yang ditemukan atau didapat”

Sedangkan menurut istilah (terminologi) yang dimaksud dengan al-luqathah sebagaimana yang dita’rifkan oleh syaikh Muhammad Bin Qasim adalah:

مال ضاع عن مالكه بسقوط أو غفلة أو نحوهما

“Sesuatu yang disia-siakan pemiliknya, baik karena jatuh, lupa atau yang lainnya”.

Secara umum dapat diketahui bahwa yang dimaksud dengan al-Luqathah ialah memperoleh sesuatu yang tersia-sia dan tidak diketahui pemiliknya.

2. Hukum Pengambilan Barang Temuan
Hukum pengambilan barang temuan dapat berubah-ubah tergantung pada kondisi tempat dan kemampuan penemunya, antara lain sebagai berikut:
a. Wajib, apabila seseorang percaya pada dirinya bahwa ia mampu mengurus benda-benda temuan itu dan terdapat sangkaan akan diambil oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
b. Sunnat, apabila penemu percaya akan mampu memelihara benda-benda temuan itu. Tetapi bila tidak diambilpun barang-barang tersebut tidak boleh dikhawatirkan akan hilang sia-sia atau tidak akan diambil oleh orang-orang yang tidak dapat dipercaya.
c. Makruh, bagi seseorang yang ragu-ragu mampu memelihara atau tidak dan bila tidak diambil benda tersebut tidak dkhawatirkan akan terbengkalai.
d. Haram, bagi orang yang terkena penyakit tamak dan yakin betul bahwa dirinya tidak akan mampu memelihara harta tersebut.

3. Rukun al-Luqathah
Rukun-rukun dalam al-luqathah ada dua, yaitu orang yang mengambil (yang menemukan) dan benda-benda atau barang yang diambil.

4. Macam-macam benda yang diperoleh
a. Benda tahan lama, yaitu benda-benda yang dapat disimpan dalam waktu yang lama, umpamanya mas, perak, pisau, gergaji, meja dan lainnya.
b. Benda yang tidak tahan lama, umpamanya makanan, tepung, buah-buahan dan sebagainya. Benda-benda seperti ini boleh dimakan atau dijual supaya tidak tersia-siakan, bila kemudian baru datang pemiliknya, maka wajib mengembalikannya atau uang seharga benda yang dijual atau dimakan.
c. Benda yang memerlukan perawatan, seperti padi harus dikeringkan datau kulit hewan perlu disamak.
d. Benda yang memerlukan perbelanjaan, seperti binatang ternak unta, sapi. Pada hakikatnya binatang-binatang itu tidak dinamakan al-luqathah tetapi disebut ad-dhalalah, yakni binatang yang tersesat atau kesasar.

5. Mengenalkan Benda Temuan
Wajib bagi orang yang menemukan sesuatu dan mengambilnya untuk mengamati tanda-tanda yang membedakannya dengan benda-benda lainnya.
Penemu berkewajiban pula memelihara benda-benda temuannya sebagai memelihara bendanya sendiri. Dia juga berkewajiban mengumumkannya kepada masyarakat degnan berbagai cara, baik dengan pengeras suara, radio, televisi, surat kabar atau media massa lainnya.
Waktu-waktu untuk mengumumkan berbeda-beda. Jika benda yang ditemukan harganya 10 (sepuluh) dirham ke atas, hendaknya masa pemberitahuannya selama satu tahun, bila harga benda yang ditemukan kurang dari harga tersebut, boleh diberitahukan selama tiga atau enam hari

Mengenai barang temuan yang berbentuk makanan tidak perlu diperkenalkan selama satu tahun, cukup diperkenalkan selama diduga kkuat adanya kemungkinan bahwa pemiliknya tidak lagi menuntutnya, penemu boleh memanfaatkan barang itu bila tidak diketahui pemiliknya.


KESIMPULAN

Dari berbagai pembahasan yang ada di atas kami dapat menyimpulkan beberapa kesimpulan:
1. Ijaroh ialah (menjual manfaat). Akad atas suatu kemanfaatan yang mengandung maksud tertentu dan mubah, Serta menerima pengganti atau kebetulan dengan pengganti tertentu.
2. Ariyah adalah memberikan manfaat sesuatu yang halal kepada yang lain untuk diambil manfaatnya dengan tidak merusakkan zatnya, agar dapat dikembalikan barang itu.
3. Pengertian Rahn secara syar’I adalah penjaminan hutang dengan barang yang biasa digunakan untuk membayarnya atau membayar dengan harganya, atau menjadikan materi harta sebagai jaminan hutang. Gadai adalah boleh menurut kitabullah, As-sunnah dan Ijma’. Penerima gadai tidak boleh mengambil manfaat dari barang gadai, sedangkan menurut fuqaha’ lain berpendapat apabila barang gadai itu berupa hewan maka penerima gadai diperbolehkan mengambil air susu dan menungganginya dalam kadar seimbang dengan makanan dan biaya yang diberikannya.
4. Hukum pengambilan barang temuan dapat berubah-ubah tergantung pada kondisi tempat dan kemampuan penemunya, bisa menjadi wajib, sunnah, makruh, dan haram.




DAFTAR PUSTAKA

Al-malyabari, Zainuddin.Fathul Mu’in .Surabaya: Haramain, 2006.

Muhammad, Sistem & Prosedur Operasional Bank Syari’ah, UII Press: Yogyakarta.2005

Muhammad al-Syarbini al-Katib, Al-Iqna fi Hal al-Alfadz Abi syuja’. Dar al-Ihya al-Kutub al-Arabiyah: Jakarta, t.t.

Muhammad bin Qasim. Fathul Qarib.Semarang: Pustaka Alawiyyah, tt.

Rusdy Ibnu. Bidayatul Mujtahid, Jakarta: Pusaka Ammi, 2000.

Shalih. Ringkasan Fiqih Lengkap. Jakarta: Darul Falah, 2005.
Suhendi Hedi. Fiqih Muamalah. Jakarta: Grafindo Persada, 2002.

Rabu, 27 Mei 2009

Kinayah dalam Balaghah

Arti kinayah menurut lughat adalah perkataan yang tidak jelas, sedangkan menurut istilah adalah lafadz yang diucapkan dan dikehindaki kelaziman maknanya, dengan adanya pertanda yang tidak menghalangi untuk menghendaki makna aslinya.
Contoh:زيد طويل النجاد = Zaid itu panjang sarung goloknya.
Maksudnya: Zaid itu tinggi. Lazimnya: tinggi bentuknya. setiap orang yang tinggi biasanya goloknya pun panjang. setiap golok panjang, sarungnya juga panjang. Meskipun demikian dapat diartikan makna aslinya.
Sedangkan datangnya kinayah untuk
1. Menentukan sifat untuk mausuf
Contoh: الكرم بين برديه = Kemuliaan antara dua baju dinginnya.
Maksudnya: Menentukan orang tertentu dengan keagungan dan kemuliaan.
2. Untuk menentukan dzat mausuf.
Contoh:جاء المضياف = Telah datang tukang menjamu.
Yang dimaksud adalah zaid yang sering menjamu tamu, sehingga seolah-olah hanya zaidlah yang tukang menjamu tamu.
3. Untuk menentukan dzat sifat
Contoh:كثير الرماد = kinayah bagi tukang menjamu tamu.
طويل النجاد = kinayah bagi orang yang tinggi.
Dan tujuan kinayah adalah:
1. Menjelaskan:
Contoh: طويل النجاد=bagi orang yang tinggi
2. Mempersingkat
Contoh:فلان مهزول الفصيل= si fulan kurus anak sapinya
3. Menutupi nama orang
Contoh:اهل الدار= penghuni rumah. Kinayah dari isterinya
4. Memelihara kesopanan dari kata-kata buruk
Contoh:اولمستم النساء

Derajat majaz dan kinayah:
ثم المجازو الكنى ابلغ من تصريح اوحقيقة كدازكن
فى الفن تقديم استعازة ععلى تششببيه ايضا با تفاق العقلا

Maksudnya:
1. Lafadz majaz lebih balaghoh dari lafadz hakikat dan
2. Lafadz kinayah lebih balaghoh dari lafadz tasreh, sebab pada kedua macam lafadz itu mengandung perpindahan dari makna malzum kepada lazimnya, seperti pengakuan yang disertai saksi, sebab adanya malzum itu menunjukkan adanya lazim.
3. Majaz isti’arah lebih balaghoh dari tasybih, sebab isti’aroh itu sebagian dari lafadz majaz, sedangkan tasybih berarti makna hakekat.
Pembagian kinayah:
A. Kinayah dengan melihat makna yang dikehendaki terbagi menjadi tiga macam. Sebab makna yang dikehendaki itu terkadang berupa suatu sifat dari beberapa sifat. Kadang-kadang berupa nisbat.
1.Kinayah dimana yang dikehendakinya merupakan suatu sifat dari beberapa macam sifat, terbagi menjadi dua macam, yaitu:
a. Kinayah Qaribah
b. Kinayah Ba’idah
B. Kinayah yang dengannya dikehendaki me-nisbat-kan suatu hal kepada hal lain, baik menetapkan atau meniadakan. Jadi yang di-kinayah-kan adalah adalah nisbat.

1. Kinayah yang tidak menghendaki suatu sifat dan tidak menghendaki nisbat, namun yang di-kinayah-kan adalah mausuf, artinya yang disifati.
Seperti lafadz:

B.Kinayah terbagi lagi dengan melihat perantara atau kelazimannya dan susunannya menjadi empat macam yaitu:
1. Ta’ridh
Yaitu perkataan yang tidak terang maksudnya seperti ucapan kepada orang yang menyakitkan:

المسلم من سلم المسلمون من لسانه
”Seorang muslim yang sebenarnya adalah yang tidak mengganggu muslim yang lainnya dengan lisan da tangannya”
Contoh tersebut mengisyaratkan tiadanya sifat islam dari orang yang menyakiti.
2. Tahwih
Yaitu berisi isyarat kepada orang lain dari jauh.

Contoh: ومايك في من عيب فاءني جبان الكلب مهموزو الفصيل

”tiada cacat bagi diriku
karena sesungguhnya aku,
adalah pengecut anjingnya
dan kurus anak sapinya.”
3. Ramzu
Yaitu berisi isyarat isyarat kepada orang lain yang berjarak dekat.

Contoh:الوساد فلان عريش القفء.او عريش
Si fulan itu lebar tengkuknya, atau lebar bantalnya,
Contoh diatas sebagai sindiran tentang kebodohannya.
4. Iima’ atau al-Isyarah
Seperti ucapan penyair ;
اومارايتالمجدالفيرحلة في ال طلحة ثم لم يتحول
“Apakah anda tidak melihat keluhuran,
yang telah menjatuhkan tempat pemondokannya,
pada keluarga talhah
kemudian ia berpindah-pindah.”
Syair tersebut sebagau kinayah tentang keluarga talhah yang memeng luhur budinya.

DAFTAR PUSTAKA
Imam akhdhori “Ilmu Balaghoh al-ma’arif’bandung1982

Al-Hakimi,Sayid Ahmad “Mutiara Ilmu Balaghoh”, mutiara ilmu’surabaya

Pemikiran John Locke

JOHN LOCKE
(1632-1704)

Lahir di Wrington 29 Agustus 1632,Lock dilahirkan dari keluarga yang memihak parlemen. Lock belajar di Universitas Oxford dia menyukai Fisiologi dan Alergis.
Lock menentang atas rasionalisme Descrates yang beranggapan bahwa pengetahuan itu dapat diperoleh secara a priori, Lock mengemukakan bahwa teori kebenaran a priori ini sebenarnya merupakan warisan kuno dari Plato. Dalam karyanya An Essay concerning Human Uderstanding, Lock berusaha menghantam ajaran kuno itu dengan pendekatan filosofis yang berbeda sekali dengan rasionalisme. Menurut Locke anggapan para filosof Rasionalis bahwa ide-ide tentang kenyataan itu telah kita miliki sejak lahir adalah anggapan yang tidak terbukti dalam kenyataan. Pikiran anak harus dianggap sebagai Tabula Rasa. Baru dalam proses pengenalannya terhadap dunia luar, pengalaman memberi kesan-kesan dalam pikirannya. Dapat dikatakan bahwa serangan Locke atas ide-ide bawaan berkaitan dengan pandangan liberalnya tentang manusia dan masyarakat.
Lock juga membahas masalah adanya dunia fisik diluar subjek yang mengetahui, atau dia menganggap valid tentang argument Descrates tentang existensi Tuhan, akan tetapi Lock membedakan antara idea dan kualitas, disini Lock sebetulnya membedakan antara yang Hakiki dan yang berubah-ubah dalam objek atau kenyataan diluar kita.
Selain itu ajaran etis Locke menentang filusuf-filusuf jerman dan perancis yang mengatakan bahwa tingkah laku kita ditentukan oleh asas-asas moral yang bersifat a priori dan universal, dengan pendapatnya bahwa yang menentukan tindakan-tindakan kita bukanlah asas-asas universal melainkan sesuatu yang berasal dari indrawi yaitu rasa nikmat dan rasa sakit. Lock seperti kita ketahui, meyakini bahwa kesenangan adalah sesuatu yang baik. Berdasarkan ajaran ini, Locke menetapkan lima nilai yang patut dikejar dalam hidup ini yaitu:
1. Kesehatan
2. Nama baik / Kehormatan
3. Pengetahuan
4. Berbuat baik.

Dalam ajaran politk Lock yang ter-maktub dalam bukunya The Second Treatise of Government Lock membayangkan keadaan asali manusia bukanlah sebagai keadaaan perang, melainkan sebagai sebuah firdaus. Akan tetapi para penentang Locke memiliki kekaguman terhadap perang sebagai tindakan yang heroik dan membenci kenyamanan dan kemudahan. Dalam keadaaan asali itu manusia hidup bermasyarakat dengan diatur oleh hukum-hukum kodrat dan masing–masing individu mempunyai hak-hak yang tak boleh dirampas darinya, dalam masyarakat asali itu ada kebebasan dan kesamaan, Lock merupakan juru bicara kenamaan liberalisme dan perintis paham hak-hak asasi manusia.


Soal: Kenapa harus ada Negara? Apakah kebebasan tidak bisa menentukan nasibnya sendiri seperti yang pernah di agung-agungkan Locke?

Referensi:
Bertrand Russel “Sejarah filsafat barat” Yogyakarta,Pustaka pelajar,2002
F Budi Hardiman “Tokoh filsafat barat” Jakarta, Gramedia pustaka utama,2004

Antara Plato & Aristoteles

Pemikiran Filsafat Plato & Aritoteles
A. Tentang Plato
Plato adalah murid Socrates yang paling terkemuka yang sepenuhnya menyerap ajaran-ajaran pendidikan Socrates, kemudian mengembangkannya sistem filsafatnya sendiri secara lengkap. Plato mendirikan sebuah akademi untuk study tentang gagasan-gagasan yang akhirnya telah tumbuh menjadi suatu universitas pertama di dunia.
Sejak berumur 20 tahun Plato mengikuti pelajaran Socrates. Pelajaran dari Socrates itulah yang memberinya kepuasan baginya. Pengaruh Socrates semakin hari semakin mendalam padanya. Ia menjadi murid Socrates ayang setia sampai pada akhir hidupnya Socrates tetap menjadi pujaannya. Tak lama sesudah Socrates meninggal.
Kemudian Plato pergi ke Italia Selatan dan terus ke Sirakusa di pulau Sisilia yang pada waktu itu diperintah oleh seorang Tiran, yang bernama Dionysios. Dionysios mengajak Plato tinggal diistananya. Dionysios merasa bangga kalau diantara orang-orang yang mengelilinginya terdapat pujangga dari dunia Grik yang tersohor namanya. Disitu Plato belajar kenal dengan ipar raja Dionysios yang masih muda bernama dion yang akhirmya menjadi sahabat karibnya. Di antara mereka berdua terdapat kata sepakat, supaya Plato mempengaruhi Dionysios dengan ajaran filosofinya supaya tercapai suatu perbaikan sosial.
Seolah-olah terasa oleh Plato bahwa suatu kesempatan yang baik sudah datang baginya untuk melaksanakan teorinya tentang pemerintahan yang baik dalam praktik. Sudah lama tertanam di dalam kalbunya bahwa kesengsaraan di dunia tidak akan berakhir, sebelum filosof menjadi raja atau raja-raja menjadi filosof. Akan tetapi ajaran Plato dititik beratkan kepada pengertian moral dalam segala perbuatan.
Cara Plato mengajar ialah dengan sistem dialog, bersoal-jawab, seperti yang dikemukakan oleh Socrates. Plato tidak pernah kawin dan tidak punya anak. Kemenakannya Speusippos menggantikannya mengurus akademik.
B. Tentang Idea Plato
Pengertian yang dimaksud oleh Socrates diperdalam oleh Plato menjadi idea. Idea itu lain sekali hubungannya dengan pendapat orang-orang. Berlakunya idea itu tidak bergantung pada pandangan dan pendapat orang banyak. Idea timbul semata-mata dari kecerdasan berpikir. Pengertian yang dicari dengan pikiran adalah idea. Berpikir dan mengalami adalah dua macam jalan yang berbeda untuk memperoleh pengetahuan.
Pengetahuan yang di capai dengan berpikir lebih tinggi nilainya dari pengetahuan yang diproleh dengan pengalaman. Idea menurut paham Plato tidak saja pengertian jenis, tetapi juga bentuk daripada keadaan sebenarnya. Idea bukanlah suatu pikiran, melainkan suatu realita. Untuk menggambarkannya Plato melahirkan dua macam dunia yaitu dunia yang kelihatan dan bertubuh dan dunia yang tidak kelihatan dan tidak bertubuh.
Idea tertinggi setelah kebaikan adalah idea keindahan. Idea ini adalah satu bentuk yang terutama daripada bayangan yang baik dalam dunia yang nyata. Yang indah menjadi penghubung yang bekerja kuat antara dunia yang tidak kelihatan dan dunia yang lahir. Jiwa yang indah yang menjelma dalam perbuatan menyelenggarakan adab, seni dan ilmu, pendidikan dan usaha politik akhirnya naik keatas dalam bentuk indah yang murni ke tempat asalnya dalam dunia yang tidak bertubuh.
C. Etik Plato
Sama seperti pandangan Socrates, etik Plato bersifat intelektual dan rasional. Dasar ajarannya adalah mencapai budi baik. Orang yang berpengetahuan dengan sendirinya berbudi baik. Tujuan hidup ialah mencapai kesenangan hidup. Yang dimaksud dengan kesenangan hidup itu bukanlah memuaskan hawa nafsu di dunia. Kesenangan hidup diproleh dengan pengetahuan.
Ada dua jalan yang dapat ditempuh untuk melaksanakan dasar etik:
1. Melarikan diri dalam pikiran dari dunia yang lahir dan hidup semata-mata dalam dunia ideaa. Dengan pelaksanaan etiknya didasari dengan menjauhi dunia nyata. Hidup diatur sedemikian rupa,sehingga timbul cinta dan rindu kepada idea.
2. Mengusahakan berlakunya idea itu dalam dunia yang lahir ini. Dengan kata lain melaksanakan hadirnya idea dalam dunia ini. Dengan cara ini plato membentangkannya di dalam bukunya Republik dengan menciptakan suatu negara yang ideal.
D. Negara Ideal Menurut Plato
Dari ajaranya itu datanglah keyakinan, bahwa pemerintah harus dipimpin oleh idea yang tertinggi yaitu idea kebaikan. Kemauan untuk melaksanakan tergantung pada budi. Tujuan pemerintah yang benar ialah mendidik arga negaranya mempunyai budi dan memperoleh budi yang benar adalah berdasarkan pengetahuan. Menurut Plato negara yang ideal harus berdasarkan pada keadilan. Keadilan menurut kamus bahasa Indonesia adalah sikap dan sifat serta perlakuan yang tidak berat sebelah.
Sedangkan menurut Plato keadilan adalah hubungan antara orang-orang yang bergantung kepada organisasi sosial. Sebab itu keadilan dapat dipelajari dari sturuktur masyarakat.. Negara menurut Plato adalah manusia dalam ukuran besar. Jadi seorang tidak dapat mengharapkan negar menjadi baik apabila ada beberapa orang kelakuannya tidak bertambah baik Plato membagi penduduk dalam tiga golongan: -Golongan Bawah, -Golongan tengah, -Golongan Atas,
Macam-macam budi yang harus dimiliki masing-masing golongan yaitu bijaksana berani dan menguasai diri dapat menyelenggarakan dengan kerja sama budi keempat bagi masyarakat yaitu keadilan. Menurut Plato pendidikan direncanakan dan diprogram menjadi empat tahap dengan tingkat usia:Tahap yang pertama yaitu pendidikan anak-anak dari umur 10 tahun ke atas menjadi urusan negara supaya mereka terlepas dari pengaruh orang tuanya.
Dasar yang utama bagi pendidikan anak-anak ialah gymnastic (senam) dan musik. Tetapi gymnastic didahulukan. Gymnastic menyehatkan badan dan pikiran. Pendidikan harus menghasilkan manusia yang berani yang diperlukan bagi calon penjaga. Disamping itu mereka diberikan pelajaran membaca, menulis dan berhitung. Tahap yang kedua yaitu pendidikan anak-anak berumur 14-16 tahun, yaitu diajarkan musik dan puisi serta megarang bersajak.
Musik menanamkan jiwa manusia perasaan yang halus, budi yang halus. Karena dengan musik jiwa kenal akan harmoni dan irama. Kedua-duanya adalah landasan yang baik untuk menghidupkan rasa keadilan. Tetapi dalam pendidikan musik harus dijauhkan dengan lagu-lagu yang melemahkan jiwa serta yang mudah menimbulkan nafsu buruk, begitu juga tentang puisi. Puisi yang merusak moral disingkirkan.
Tahap yang ketiga yaitu pendidikan anak-anak dari umur 16-18 tahun, anak-anak yang menjelang dewasa diberi pelajaran matematik untuk mendidik jalan pikirannya. Disamping itu diajarkan pula kepada mereka dasar-dasar agama dan adab sopan supaya dikalangan mereka tertanam rasa persatuan.
Tahap yang keempat yaitu masa pendidikan dari umur 18-20 tahun, pemuda mendapat pendidikan militer. Pada umur 20 tahun diadakan seleksi yang pertama. Murid-murid yang maju dalam ujian itu mendapat didikan ilmiyah yang mendalam bentuk yang lebih teratur. Pendidikan otak jiwa dan badan sama beratnya. Setelah menerima pendidikan ini 10 tahun lamanya datanglah seleksi yang kedua yang syaratnya lebih berat dan caranya lebih teliti dari seleksi yang pertama.

E. Buah Tangan Plato
Tulisan Plato hampir rata-rata berbentuk dialog. Jumlahnya tidak kurang dari 34 buah. Belum dihitung lagi tulisan-tulisannya yang berupa surat dan puisi. Yang sulit ialah menentukan waktu dikarangnya. Semuanya ditulis dalam masa lebih dari setengah abad. Hampir semua dialog yang dikarang Plato adalah campuran antara Filosofi, Puisi, Ilmu dan Seni.
Dan uraian ayang berupa percakapan dengan bersoal-jawab itu dibuatnya dengan kata-kata sindiran dan kiasan serta dongeng yang berisikan teladan. Fakta dan mitos kadang-kadang bercampur-campur dalam lukisan criteria bertukar pikiran. Sebab itu orang tak mudah mengerti apa yang dimaksudnya, sekalipun gaya katanya indah sekali.

ARISTOTELES
A. Riwayat Hidup
Aristoteles lahir pada tahun 384 SM di Trasia, suatu kota di Yunani Utara, bapaknya bernama Machon yang berpropesi sebagai dokter, keluarganya adalagh orang-orang yang tertarik pada ilmu kedokteran, ia banyak mempelajari filsafat, Matematika, Astronomi, Retorika dan ilmu-ilmu lainnya. Pada usia 17/18 tahun Aristoteles dikirim ke Athena untuk belajar di academia Plato. Ia tinggal disana sampai Plato meninggal dunia pada tahun 347/348, jadi kita-kira 20 tahun ia belajar akepada Plato.
Di Athena ia mendirikan sekolah yang bernama Lyceum. Dari sekolah itu banyak menghasilkan hasil penelitian yang tidak hanya dapat menjelaskan prinsip-prinsip sains tetapi juga politik, retorika dan lain sebagainya. Namun lama kelamaan posisi Aristoteles di Athena tidak aman, karena ia orang asing. Lebih dari itu ia diisukan sebagai penyebar pengaruh yang bersifat subversif dan dituduh Atheis.
Kemudian akhirnya ia meninggalkan Athena dan pindah ke Cahalcis dan meninggal disana pada tahun 322 SM. Aristoteles adalah salah seorang yang pernah mengalahkan pemikiran-pemikiran orang Yunani secara ilmiah dengan pernyataan-pernyataan yang logis dan brilian, pernyataan-pernyataan tersebut ia peroleh melalui diskusi dengan murid-muridnya. Keberhasilannya menghasilkan menyusun tekhnik berfikir sistematis dan benar sekaligus hukum-hukumnya, telah mengangkatnya mejadi guru pertama logika di dunia sampai kemasa ini.
B. Pandangan Aristoteles
Aristoteles sependapat dengan gurunya Plato, yaitu tujuan terakhir dari filosofi adalah pengetahuan tentang wujud/adanya dan yang umum. Dia juga mempunyai keyakinan tentang kebenaran yang sebenarnya hanya dapat dicapai dengan jelas pengertian, bagaimana memikirkan adanya itu? Menurut Aristoteles adanya itu tidak dapat diketahui dari materi benda belaka, tidak pula dari pemikiran yang bersifat umum semata. Seperti pendapat Plato tentang adanya itu terletak dalam barang satu-satunya, selama barang tersebut ditentukan oleh yang umum.
Pandangannya juga yang realis dari pandanganan Plato yang selalu didasarkan pada yang abstrak. Ini semua disebabkan dari pendidikannya diwaktu kecil yang senantiasa mengharapkan adanya bukti dan kenyataan. Ia terlebih dahulu memandang yang konkrit, bermula dari mengumpulkan fakta-fakta yang ada kemudian disusun menurut ragam dan jenis atau sifatnya dalam suatu sistem setelah itu ia meninjaunya kembali dan disangkutpautkan satu sama lain.
Bila orang-orang shopis banyak yang menganggap manusia tidak akan mampu memperoleh kebenaran, Aristoteles dalam metaphysics menyatakan bahwa manusia dapat mencapai kebenaran.
Tuhan itu menurut Aristoteles berhubungan dengan dirinya sendiri. Ia tidak berhubungan dengan (idak memperdulikan) alam ini. Ia bukan pesona, ia tidak memperhatikan doa dan keinginan manusia. Dalam mencintai tuhan kita tidak usah mengharapkan ia mencintai kita. Ia adalah kesempurnaan tertinggi dan kita mencontoh ke sana untuk perbuatan dan pikiran-pikiran kita.
Pandangan filsafatnya tentang etika adalah bahwa etika adalah sarana untuk mencapai kebahagiaan dan merupakan sebagai barang yang tertinggi dalam kehidupan. Etika dapat mendidik manusia supaya memiliki sikap ayang pantas dalam segala perbuatan. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa kebaikan terletak ditengah-tengah antara dua ujung yag paliang jauh.
Contohnya pemberani adalah sifat baik yang terletak di antara pengecut dan nekad, dermawan terletak di antara kikir adan pemboros, rendah hati terletak diantara berjiwa budi dan sombong, dan lain sebagainya. Orang harus pandai mengusai diri agar tidak terombang-ambing oleh haw nafsu. Namuna, dalam pemahamannya selain dalam permasalahan etik ia juga menyinggung masalah tentang nilai-nilai matematika, fisika, astronomi dan filsafat.
Aristoteles seorang filusuf yang terbesar, memberikan definisi bahwa manusia itu adalah hewan yang berakal sehat yang mengeluarkan pendapatnya yang bebicara berdasarkan akal pikirannya. (the animal that reasons) Dia pun mengajukan rumusan lain yaitu manusia itu adalah hewan yang berpolitik (zoon politicion, political animal) hewan yang membangun masyarakat diatas family-family menjadi pengelompokkan yang impersonal dari pada kampung dan negara.
Ditambahnya pula bahwa manusia itu political karena dia memiliki bahasa. Hal ini membawa kepada kesimpulan bahwa semua hewan sosial (social animal) seperti lebah dan semut, mempunyai beberapa pengucapan atau komunikasi. Akan tetapi Aristoteles selanjutnya menerangkan pula bahwa keadilan umpamanya tanpa idea-idea termaksud maka jenis masyarakat hewan sering mempunyai organisasi yang menarik perhatian dan prilaku para anggotanya tertib dalam pengertian garis-garis insting yang terbatas, akan tetapi kita tidak berpendapat bahwa hewan-hewan tersebut tidak menginsafi aturan-aturan dan mengubahnya dari waktau ke waktu mereka tetap tidak pernah berusaha memikirkan suatu cita keadilan.
C. Kesimpulan
Plato dilahirkan di Athena pada tahun 472 SM dan meninggal pada tahun 347 SM dalam usia 80 tahun. Plato adalah murid Socrates yang paling terkemuka yang sepenuhnya menyerap ajaran-ajaran pendidikan Socrates, Sejak berumur 20 tahun Plato mengikuti pelajaran Socrates.
Menurut Plato ada dua macam budi:Pertama budi filosofi yang timbul dari pengetahuan dengan pengertian. Kedua budi biasa yang terbawa oleh kebiasaan orang banyak. Sikap hidup yang dipakai tidak terbit dari keyakinan diri sendiri melainkan disesuaikan kepada moral orang banyak dalam hidup sehari-hari.
Aristoteles lahir pada tahun 384 SM di Trasia, suatu kota di Yunani Utara. Bapaknya bernama Machon yang berpropesi sebagai dokter, keluarganya adalah oarang-orang yang tertarik pada ilmu kedokteran, ia banyak mempelajari filsafat, matematika, astronomi, Retorika, dan ilmu-ilmu lainnya. Pandangan filsafat Aristoteles tentang etika adalah sarana untuk mencapai kebahagiaan dan merupakan sebagai barang yang tertinggi dalam kehidupan. Buku karya Aristoteles mencakup: a. Loghika b. Fisika c. Metafisika d. Etika
Pertanyaan
Menurut Plato musik dapat menanamkan kedalam jiwa manusia perasaan yang halus, budi yang halus. Karena dengan musik jiwa kenal akan harmoni dan irama. Antara gymnastic (senam) dan musik adalah landasan yang baik untuk menghidupkan rasa keadilan. Pertanyaanya apakah teori semacam ini masih bisa diterapkan kepada Calon-calon Presiden kita agar nantinya dapat memimpin Negara dengan Adil?
Bila Plato tidak pernah kawin hanya karena Mencintai Filsafatnya lantas adakah Plato-Plato masa kini yang rela melepaskan sesuatu yang dicintai atau bahkan sampai tidak mau menikah demi mempertahankan kecintaan terhadap Filsafat Ilmu Pengetahuan?

Daftar Pustaka
Bertens, K. Sejarah Filsafat Yunani, Cet. 14, (Yogyakarta: Kanisius) Th. 1997
Hatta, Muhammad, Alam Pikiran Yunani ( Jakarta: Universitas Indonesia) th. 1986
Yenne, Bill. 100 Pria Pengukir Sejarah. Alih Bahasa : Didik junaidi. Jakarta: Delapratasa) Th 2002

Isti'aroh

A. PENGERTIAN
Lafadz استعارة secara bahasa diambil dari perkataan dari orang arab:استعار المال seseorang meminjam benda , sedang استعارة menurut istilah adalah pengunaan suatu lafadz pada selain makna awal yang di miliki oleh suatu lafadz karena adanya hubungan yang berupa sebuah keserupaan di antara makna asli yang dipindah المنقل عنه (manqul anhu) dan makna kedua/lain yang digunakan المستعمل به (mustakmal bih) disertai adanya قرينه qorinah yang menghalangi terhadap digunakanya makna asli.
Seperti contoh : ريت اسدا فى المدرسة
Aku melihat lelaki pemberani di madrasah
Lafadz اسدا asal maknanya adalah Singga, dalam contoh ini meminjam makna lelaki yang pemberani, علاقه diantara keduanya adalah Tasyabuh, ada kesamaan diantara keduanya, yang berupa sifat pemberani. Sedang qorinah yang memalingkan dari makna asal adalah lafadz madrasah, karena tidak ada harimau yang masuk sekolah.
Asal contoh diatas: ريت رجلا شجاعا كا لاسد : aku melihat lelaki pemberani seperti harimau di sekolah.
Lalu musyabbah (lafadz yang diserupakan) yang berupa lafadz رجلا , dan adat tasbih yang berupa huruf "kaf" dan wajah syabah yang berupa lafadz syaja'ah, dibuang, lalu ditemukan qorinah yang berupa lafadz madrasah, supaya menunjukan bahwa mutakalim menghendaki lafadz asadun bermakna lelaki pemberani.
B. Rukun-rukun dari majas isti'aroh itu ada empat al:
1. Musta'ar minhu (المشبه به )
Yaitu makna yang dipinjam, / lafadz yang diserupai.
2. Musta'ar lah (المشبه )
Yaitu makna yang dipinjami / lafadz yang diserupakan.
3. Musta'ar ( الفظ المنقل )
Yaitu lafadz yang di pinjamkan (yang dipindah)
4. Qorinah (قرينه)
Yaitu suatu lafadz yang dijadikan oleh mutakalim bahwa ia tidak menghendaki suatu lafadz pada makna asal peletakanya.

Contoh : ريت اسدا يرمى saya melihat lelaki pemberani yang (laksana singga) sedang melempar.
Penjelasan:
* Lafadz Asadan adalah musta'ar (lafadz yang dipinjam)
* Makna Singga adalah Musta'ar minhu ( makna yang dipinjamkan)
* Makna lelaki pemberani adalah musta'arlah (makna yang dipinjami)
* Sedangkan lafadz Yarmy adalah qorinah yang menunjukkan bahwa yang dimaksud oleh mutakallim adalah seorang lelaki yang pemberani yang sedang melempar, karena sudah jelas sekali bahwa tidak ada harimau yang bisa melempar. Sedangkan قرينه dalam segi persamaannya adalah sifat pemberani (karena sama-sama memiliki sifat yang pemberani diantara keduanya )
C. Majas Istiaroh bila dipandang dari المشبه danالمشبه به dapat di bagi menjadi dua macam.
1. Majas istiaroh tasrihiyah ( التصريحيه)
yaitu penyerupaan yang lafadz musabahbihnya dan musabbahnya di buang.
Contoh: سلمت على اسد
Saya setuju kepada lelaki pemberani
Maka disini musta'arnya adalah Rojulun dan al musta'ar minhunya اسد sedangkan qarinahnya adalah سلمت
Isti'arah Tashrihiyah mengemukakan maksud musyabbah dengan menggunakan lafazh musyabbah bih, dan setiap orang mesti akan memahami bahwa maksud yang sebenarnya ialah musyabbah berdasarkan konteks kalimatnya. Dalam hal ini sang penutur menggunakan musyabbah bih dengan menghilangkan musyabahnya. Konteks kalimat harus benar-benar menunjukkan bahwa musyabbah bih tidaklah digunakan dalam makna hakikinya, tetapi sebaliknya yakni mengandung makna musyabah. Indikasi yang demikian ini disebut sebagai qarinah al-isti'arah.

2. Majas istiaroh Makniah takhiliyah (المكنيه التخيليه)
Dalam istiaroh Makniah takhiliyah المشبه nya di sebutkan dan المشبه به nya dibuang, serta menetapkan sesuatu yang menjadi kelaziman (hal-hal yang bisa menunjukkan terhadap المشبه به) yang dinamakan dengan tahyil (تحييل)



Contoh:
انشبت المنية أظفار ها
Maut telah mencengkeramkan kuku-kukunya
Dalam lafadz tersebut المشبه -nya adalah المنية Sedangkan المشبه به yang di buang adalah السبع (hewan buas) dan kelaziman dari السبع yang disebutkan adalah أظفار (kuku) di sini terjadi penyerupaan. المنية (Kematian ) terhadap hewan yang buas /السبع dengan adanya sebuah kesamaan diantara keduanya yaitu sama-sama bisa merusak . Dan kemudian lafadz السبع (hewan buas) di pinjamkan untuk lafadz المنية /kematian setelah itu lafadz السبع dibuang dan di sebut sesuatu yang dapat menunjukaan terhadap kelaziman hewan buas السبع yang bisa menunjukkan terhadap السبع yaitu أظفار , maka kalimat أظفار menjadi qorinah dari lafadz السبع yang dibuang, dan penetapan lafadz أظفار Terhadap المنية menjadi menjadi majaz istiarah tahyiliyah التخيليه karena makna dari istiarah tersebut yang berupa kuku kematian yang tidak mungkin bisa di temukan secara nyata /Rasio.
Isti'arah Makniyah dalam isti'arah ini, musyabbah bih tidak muncul dengan jelas akan tetapi sedikit samar. Lafazh yang menunjukkan isti'arah dengan demikian bukanlah lafazh musyabbah bih melainkan lafazh-lafazh yang mengiringinya atau lafazh-lafazh yang menunjukkan sifat-sifatnya. Lafazh-lafazh ini dinisbatkan kepada musyabbah bih.)

D. Pembagian Majas Istiaroh dilihat menurut lafadznya

Majas istiarah dapat di bagi menjadi dua

1. Al-ashliyah
Yaitu majaz istiaroh

KH. Ma'sum Jauhari

KH.MAKSUM JAUHARI
(GUS MAKSUM SANG PENDEKAR)

Gus Maksum adalah seorang Kyai yang menjadi teladan bagi santri pondok pesantren Lirboyo Kediri. Beliau adalah seorang Kyai yang mumpuni dalam bidang pencak silat. Semasa hidupnya, beliau sangat mencintai olah raga pencak silat sehingga beliau di samping di kenal sebagai seorang Kyai tetapi beliau juga dikenal sebagai seorang yang sakti mandraguna, bahkan nama beliau hingga saat ini masih tetap harum di dalam dunia Persilatan.
Kehidupan beliau memang selalu identik dengan dunia persilatan, pastinya kita tidak asing lagi dengan nama “ PAGAR NUSA ” yaitu ikatan pencak silat Nahdlatul Ulama yang dididirikan pada tanggal 3 januari 1986 di pondok pesantren Lirboyo oleh para kyai-kyia NU dan sekaligus mengukuhkan Gus Ma’sum sebagai ketua.
Gus Maksum lahir di Kanigoro, Kras, Kediri, pada tanggal 8 Agustus 1944, beliau adalah salah seorang cucu pendiri Pondok Pesantren Lirboyo KH Manaf Abdul Karim. Semasa kecil beliau belajar kepada orang tuanya KH Abdullah Jauhari di Kanigoro. Menempuh pendidikan di SD Kanigoro (1957) lalu melanjutkan ke Madrasah Tsanawiyah Lirboyo. Selebihnya, ia lebih senang mengembara ke berbagai daerah untuk berguru ilmu silat, tenaga dalam, pengobatan dan kejadukan .
Beliau berambut gondrong, jengot dan kumis lebat, kain sarungnya hampir mendekati lutut, selalu memakai Terompah (bakiak). Lalu, seperti kebiasaan orang-orang “jadug” di pesantren, Gus Maksum tidak pernah makan nasi alias ngerowot. Beliau suka memelihara binatang yang tidak umum. Misalnya beliau memelihara beberapa jenis binatang seperti berbagai jenis ular dan unggas, buaya, kera, orangutan dan sejenisnya namun kali ini hewan peliharaan Gus Maksum yang tersisa saat ini tinggal Buaya dan burung Kasuari.
Dikalangan masyarakat umum, Gus Maksum dikenal sakti mandaraguna. Rambutnya tak mempan dipotong (konon hanya ibundanya yang bisa mencukur rambut Gus Maksum), punya kekuatan tenaga dalam luar biasa dan mampu mengangkat beban seberat apapun, mampu menaklukkan jin, kebal senjata tajam, tak mempan disantet, dan seterusnya. Di setiap medan laga (dalam dunia persilatan juga dikenal istilah sabung) tak ada yang mungkin berani berhadapan dengan Gus Maksum, dan kehadirannya membuat para pendekar aliran hitam gelagapan. Kharisma Gus Maksum cukup untuk membangkitkan semangat pengembangan ilmu kanuragan di pesantren melalui PAGAR NUSA.
Sebagai jenderal utama “pagar NU dan pagar bangsa” (PAGAR NUSA) Gus Maksum selalu sejalur dengan garis politik Nahdlatul Ulama, Namun dirinya tidak pernah mau menduduki jabatan legislatif ataupun eksekutif. Gus Maksum wafat di Kanigoro pada 21 Januari 2003 lalu dan dimakamkan di pemakaman keluarga Pesantren Lirboyo dengan meninggalkan semangat dan keberanian yang luar biasa.

Senin, 04 Mei 2009

Dasar Ilmu Balaghah


Shifat kalam yang baliigh

  1. Tanaasuq al-ashwaat (kesesuaian bunyi) : a) derajat terendahnya ialah ketiadaan tanaafur huruf, b) derajat tertingginya ialah kesesuaian antara bunyi dan makna.
  2. Tarkib lughawi yang sesuai : a) shahih (bebas dari khatha’ dan syadzdz), b) merepresentasikan makna secara efektif
  3. Mengandung unsur-unsur imajinatif yang berkesan.

Unsur-unsur kalam :
1) Madhmun = makna
2) Syakl = lafazh
Hubungan diantara keduanya ibarat jasad dengan ruh.

Definisi Ilmu Balaghah
Ilmu Balaghah ialah ilmu untuk menerapkan (mengimplementasikan) makna dalam lafazh-lafazh yang sesuai (muthabaaqah al-kalaam bi muqtadhaa al-haal).

Tujuan ilmu balaghah :
mencapai efektifitas dalam komunikasi antara mutakallim dan mukhathab.

Jenis-jenis Ilmu Balaghah :
Ilmu Ma’ani : ilmu yang mempelajari susunan bahasa dari sisi penunjukan maknanya, ilmu yang mengajarkan cara menyusun kalimat agar sesuai dengan muqtadhaa al-haal.
Ilmu Bayan : ilmu yang mempelajari cara-cara penggambaran imajinatif. Secara umum bentuk penggambaran imajinatif itu ada dua. Pertama, penggambaran imajinatif dengan menghubungkan dua hal. Kedua, penggambaran imajinatif dengan cara membuat metafora yang bisa diindera.
Ilmu Badii’ : ilmu yang mempelajari karakter lafazh dari sisi kesesuaian bunyi atau kesesuaian makna. Kesesuaian tersebut bisa dalam bentuk keselarasan ataupun kontradiksi.

Fashahah
Berarti implementasi makna melalui lafazh-lafazh yang jelas.
Fashahah meliputi : 1) Kemudahan pelafalan. 2) Kejelasan makna (tidak gharib). 3) Ketepatan sharaf. 4) Ketepatan nahwu.
Setiap kalimat yang baliigh mesti fashiih, namun tidaklah kalimat yang fashiih itu selalu baliigh.


ILMU BAYAN

Tasybih : uslub yang menunjukkan perserikatan sesuatu dengan sesuatu yang lain dalam sifatnya.

Rukun-rukun atau unsur-unsurnya ialah :
1) Musyabbah : obyek yang ingin disifati
2) Musyabbah bihi : sesuatu yang dijadikan sebagai model untuk perbandingan
3) Wajh al-syibh : sifat yang terdapat dalam perbandingan
4) Aadaat al-tasybih : kata yang dipakai untuk menunjukkan adanya tasybih. Bisa berupa huruf (kaaf, ka-anna), fi’il (hasiba, zhanna, khaala, dsb), atau isim (matsal, syibh, syabiih,dsb).

Tasybih Baliigh : tasybih yang unsur-unsurnya tinggal dua saja yaitu musyabbah dan musyabbah bih.

Tasybih Tamtsili (Tasybih al-Tamtsil, Matsal) : jenis tasybih yang wajh al-syibh nya murakkab dari beberapa sifat, dan biasanya aqli.

Tasybih Dhamni : tasybih yang dipahami dari siyaq (konteks) kalimat, dan biasanya dilakukan dengan dua jumlah atau lebih sebagai ganti dari satu jumlah.

Tasybih Maqlub (Tasybih Yang Dibalik)

Asalnya, sifat yang ada pada musyabbah bih mesti lebih kuat daripada sifat pada musyabbah. Namun dalam tasybih maqlub, kondisi tersebut dibalik yakni sifat yang ada pada musyabbah lebih kuat daripada yang ada pada musyabbah bih. Pembalikan ini dilakukan untuk tujuan mubalaghah, yakni untuk menunjukkan bahwa sifat yang ada pada musyabbah sudah sangat kuat dan agar perhatian memang tertuju pada musyabbah.

Tujuan-tujuan Tasybih :
Secara umum tujuan tasybih ialah untuk menjadikan suatu sifat lebih mudah diindera. Adapun secara terperinci tujuan-tujuan tasybih ialah :
1) Bayaan miqdaar al-shifat (menjelaskan kualitas sifat)
2) Taqriir al-shifat (meneguhkan sifat)
3) Tahsiin al-musyabbah (memperindah musyabbah)
4) Taqbiih al-musyabbah (memperburuk musyabbah)
5) Tashwiir al-musyabbah bi shuurah al-thariifah
6) Itsbaat qadhiyyah al-musyabbah

Majaz : Penggunaan suatu kata dengan makna yang lain daripada maknanya yang lazim. Kebalikan dari majaz ialah haqiqah.
Majaz ada dua macam :
1) Majaz Mursal : majaz yang tidak dibangun diatas tasybih
2) Isti’arah : majaz yang dibangun diatas tasybih, atau penggunaan kata tidak dalam makna haqiqinya karena adanya hubungan keserupaan (syibh) antara makna yang dipakai tersebut dan makna haqiqinya.

Isti’arah Tashrihiyah : mengemukakan maksud musyabbah dengan menggunakan lafazh musyabbah bih, dan setiap orang mesti akan memahami bahwa maksud yang sebenarnya ialah musyabbah berdasarkan konteks kalimatnya. Dalam hal ini sang penutur menggunakan musyabbah bih dengan menghilangkan musyabbahnya. Konteks kalimat harus benar-benar menunjukkan bahwa musyabbah bih tidaklah digunakan dalam makna hakikinya, tetapi sebaliknya yakni mengandung makna musyabbah. Indikasi yang demikian ini disebut sebagai qarinah al-isti’arah.

Isti’arah Makniyah : Dalam isti’arah ini, musyabbah bih tidak muncul dengan jelas akan tetapi sedikit samar. Lafazh yang menunjukkan isti’arah dengan demikian bukanlah lafazh musyabbah bih melainkan lafazh-lafazh yang mengiringinya atau lafazh-lafazh yang menunjukkan sifat-sifatnya. Lafazh-lafazh ini dinisbatkan kepada musyabbah bih. Jadi, tasybih yang ditimbulkan bersifat mudhmar didalam pikiran.
Apabila suatu isti’arah makniyah menyerupakan sesuatu dengan manusia maka ia disebut tasykhish (personifikasi).

Kinayah : penunjukan terhadap suatu makna yang dimaksud dengan secara tidak langsung, dimana lafazh yang dipakai tidak sampai keluar dari makna haqiqinya ke makna majazinya.
Macam-macam kinayah :
1) Kinayah dari shifat
2) Kinayah dari dzat
3) Kinayah dari nisbah

ILMU MA’ANI
Asas dari jumlah ialah isnad. Jumlah terbagi dua : jumlah khabariyah dan jumlah insya-iyah.

Khabar dan Insya’
Jenis-jenis insya’ yang terpenting : amr, nahy, istifham, dan tamanniy

Tujuan-tujuan Khabar
1) Tujuan asal dan yang lazim ialah untuk memberitahu kepada mukhathab sesuatu yang belum ia ketahui.
2) Tujuan lainnya ialah ta’tsir nafsi (memberikan kesan kejiwaan) yang meliputi : ‘izhah (nasihat), sikhriyah(olok-olok), istihtsaats (membangkitkan semangat), dan madh (pujian).

Bentuk-bentuk Khabar
1) Uslub (dharb) ibtida-iy : tanpa adat ta’kid, digunakan apabila mukhathab dalam keadaan khaliy al-dzihni.
2) Uslub (dharb) thalabiy : menggunakan satu ta’kid, digunakan apabila mukhathab ragu-ragu sehingga membutuhkan penegasan.
3) Uslub (dharb) inkariy : menggunakan dua ta’kid atau lebih, digunakan jika mukhathab mungkir terhadap khabar.

Amar dan Nahy
Shighat-shighat amar : 1) F’il amar. 2) Fi’il mudhari’ yang didahului oleh laam amr. 3) Mashdar sebagai pengganti fi’il amar
Makna amar : talab al-fi’il dari otoritas yang lebih tinggi kepada otoritas yang lebih rendah.
Makna nahy : talab tark al-fi’il dari otoritas yang lebih tinggi kepada otoritas yang lebih rendah.
Namun terkadang amar dan nahy mempunyai makna lain: 1) Doa. 2) Tahqiir. 3) Tahdiid. 4) Nasihat. 5) Sikhriyyah (olok-olok)

Istifham : Adat-adatnya
1) Dua huruf : hamzah dan hal. Perbedaan antara hamzah dan hal : a) Hamzah bisa digunakan untuk menuntut penentuan pilihan. Dalam hal ini hamzah disertai dengan huruf “am” (atau). b) Pertanyaan dengan hamzah cocok jika digunakan menghadapi orang yang ragu-ragu atau mendustakan.
2) Sembilan isim : 1.Maa : menuntut definisi hakikat yang ditanyakan. 2.Man : menuntut penentuan yang ditanyakan berupa isim atau shifat yang berakal. 3.Ayyu : menuntut penentuan salah satu dari hal-hal yang di-idhafah-kan kepadanya. 4.Kam : menanyakan jumlah. 5.Kaifa : menanyakan hal (keadaan). 6.Aina : menanyakan tempat. 7.Annaa : terkadang bermakna “darimana (min aina)” dan terkadang bermakna “bagaimana (kaifa)”. 8.Mataa : menanyakan waktu. 9.Ayyaana : menanyakan waktu

Istifham : Makna-makna Yang Ditimbulkannya
Terkadang istifham bisa menimbulkan makna yang bukan makna asli istifham. Makna-makna tersebut ialah:
1) Ta’ajjub
2) Taubikh
3) Istihzaa’
4) Wa’iid
4) Tamanniy
5) Taqriir
6) Istibthaa’
7) Istihtsaats
8) Tahwiil

Tamanniy
1) Laita
2) Hal
3) La’alla
4) Lau laa
5) Lau maa


ILMU BADII’

Thibaaq wa Muqaabalah
Thibaaq : menggabungkan dua hal yang saling bertentangan dalam sebuah kalam.
Muqabalah : jenis thibaq dimana terdapat dua makna atau lebih yang diikuti (disusul) dengan lawannya secara urut.

Sajak : kesesuaian pada akhir dari hentian-hentian (waqaf) pada natsr. Dalam syi’r, yang demikian ini disebut dengan qafiyah.
Sebagian ulama tidak sepakat apabila dikatakan bahwa kebanyakan ayat Al-Qur’an merupakan sajak-sajak. Dalam hal ini mereka lebih suka menyebutnya sebagai faashilah (jamak : fawaashil). Mereka mengemukakan dua alasan :
1) Sajak itu mesti berulang-ulang sebagaimana qafiyah dalam syi’r. Sementara, apa yang terdapat dalam Al-Qur’an tidaklah seluruhnya demikian.
2) Sajak itu dibuat dengan mengalahkan makna dalam rangka kesesuaian bunyi atau lafazh. Sementara, Al-Qur’an sangat memelihara makna atau menjadikan makna sebagai hal ang terpenting diatas yang lainnya.

Jinas
: keserupaan lafazh antara dua kata atau lebih tanpa disertai keserupaan makna.
Jinas ada dua : taamm dan naaqish

Tauriyah : penggunaan dua kata yang sama dengan makna yang berbeda.

Pengikut