Selasa, 03 November 2009

Jihad Dalam Perspektif Hadits Nabi

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى وَإِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَا أَخْبَرَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْفَتْحِ فَتْحِ مَكَّةَ لَا هِجْرَةَ وَلَكِنْ جِهَادٌ وَنِيَّةٌ وَإِذَا اسْتُنْفِرْتُمْ فَانْفِرُوا و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَأَبُو كُرَيْبٍ قَالَا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ ح و حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ وَابْنُ رَافِعٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ آدَمَ حَدَّثَنَا مُفَضَّلٌ يَعْنِي ابْنَ مُهَلْهِلٍ ح و حَدَّثَنَا عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى عَنْ إِسْرَائِيلَ كُلُّهُمْ عَنْ مَنْصُورٍ بِهَذَا الْإِسْنَادِ مِثْلَهُ {روه: امام مسلم}

Imam Muslimmenyatakan: telah menceritakan kepadaku dengan metode sama’ Yahya bin Yahya dan Ishaq bin Ibrahim keduanya berkata telah bercerita kapadaku dengan metode sama’ Jarir dari Manshur dari Mujâhid dari Thawus dari Ibn ‘Abas‘‘Ibn ‘Abas berkata: “Rasulullah saw. Bersabda dihari penaklukan kota Mekah yaitu “tidak ada lagi hijrah akan tetapi yang ada adalah jihad dan niat. Jadi apabila kalian semua diperintahkan berjihad maka berangkatlah berjihad”. Telah bercerita pula kepadaku Abu Bakar bin Abi Syaybah dan bercerita Abu Kurayb, Abu Kurayb Berkata telah bercerita kepadaku Waki’ dari Sufyan telah bercrita kepadaku Ishaq bin Manshur dan ibn Rafi’ dari Yahya bin adam, telah bercerita kepadaku telah bercerita kepadaku dengan metode sama’ Mufadldlal yaitu ibn Muhalhil dan telah bercerita kepadaku ‘Abd bin Humayd telah bercerita kepadaku ‘Ubaydullah bin Musa dari Israil semuanya sama sanadnya dari Manshur.

A. Latar Belakang Masalah
Islam adalah agama tauhid yang membawa kedamaian, kesejahteraaan dan keselamatan hidup manusia di dunia dan akhirat. Islam dianut, tumbuh dan menjadi besar bukan dengan paksaan dan kekerasan melainkan dengan jalan dakwah dan mau’izdoh hasanah. Namun, belakangan ini citra Islam sebagai agama yang santun telah tercoreng oleh ulah segelintir kelompok yang tak sabar bahkan frustrasi dan memilih jalan kekerasan.
Akhir-akhir ini marak di berbagai media baik media cetak maupun elektronik pemberitaan terkait Islam sebagai agama yang memfasilitasi gerakan-gerakan jihad yang di sinyalir sebagai gerakan terorisme atau sebaliknya oleh pihak-pihak yang berkepentingan di dalamnya. Paling tidak imbas perang kepentingan tersebut berakibat pada semakin terpuruknya citra Islam di mata dunia. Sebab, diakui atau tidak sejumlah gerakan itu telah bermuara pada nas-nas agama Islam yang menjadi legitimasinya.
Ada kesalah pahaman tentang pengertian jihad. Hal ini mungkin di sebabkan oleh seringkalinya kata itu terucapkan pada saat perjuangan fisik, sehingga di identikkan dengan perlawanan bersenjata. Kesalahpahaman itu di suburkan oleh pemahaman yang keliru terhadap nas-nas Agama yang berbicara tentang jihad.
Untuk itu, di perlukan pemahan terhadap nas-nas agama secara serius dan mendalam terkait permasalahan jihad, serta implementasi yang benar akan seruan-seruan jihad yang menampilkan Islam sebagai agama rahmatan lil alamin.

B. Ma’anil Mufradat al-Hadits
Kata هِجْرَة secara bahasa merupakan bentuk mashdar dari madhi dan mudlari’ هجر يهجر yang mempunyai artian memutuskan, meninggalkan, pindah atau migrasi. Sedangkan hijrah secara Istilah adalah suatu cara yang dilakukan oleh para nabi, untuk melepaskan diri dari alam kebatilan (kondisi dimana manusia hidup dengan tanpa landasan Kitab Allah).
Secara bahasa lafazh جِهَادٌ adalah bentuk mashdar dari fi’il madhi dan mudlari’ جهد يجهدyang mempunyai makna berusaha dengan sungguh-sungguh, menguji, membebani. Sementara secara istilah adalah berjuang dengan sungguh-sungguh menurut syariat Islam. Jihad dilaksanakan untuk menjalankan misi utama manusia yaitu menegakkan Din Allah atau menjaga Din tetap tegak, dengan cara-cara sesuai dengan garis perjuangan para Rasul dan Al-Quran.
Kata niat berasal dari fi’il madhi نوى yang berarti maksud atau keinginan kuat didalam hati untuk melakukan sesuatu. Dalam terminologi syar'i berarti adalah keinginan melakukan ketaatan kepada Allah dengan melaksanakan perbuatan atau meninggalkannya.Niat termasuk perbuatan hati maka tempanya adalah didalam hati.
A. Skema Sanad
Imam Muslim meriwayatkan hadis ini secara berturut-turut dari : Yahya bin Yahya dan Ishaq bin Ibrahim, dari Jarir, dari Manshur, dari Mujahid, dari Thawus, dari Ibnu Abbas, dari Rosululloh SAW.

B. Variasi Hadits semakna
Hadis di atas juga dikeluarkan oleh al-Bukhari yang diriwayatkannya dari Usman bin Abi Syaibah, dari Jarir, dari Manshur, dari Mujahid, dari Thawus, dari Ibnu Abbas, dari Rosululloh SAW. dengan redaksi sebagai berikut :
- حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ افْتَتَحَ مَكَّةَ لَا هِجْرَةَ وَلَكِنْ جِهَادٌ وَنِيَّةٌ وَإِذَا اسْتُنْفِرْتُمْ فَانْفِرُوا فَإِنَّ هَذَا بَلَدٌ حَرَّمَ اللَّهُ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ وَهُوَ حَرَامٌ بِحُرْمَةِ اللَّهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَإِنَّهُ لَمْ يَحِلَّ الْقِتَالُ فِيهِ لِأَحَدٍ قَبْلِي وَلَمْ يَحِلَّ لِي إِلَّا سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ فَهُوَ حَرَامٌ بِحُرْمَةِ اللَّهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ لَا يُعْضَدُ شَوْكُهُ وَلَا يُنَفَّرُ صَيْدُهُ وَلَا يَلْتَقِطُ لُقَطَتَهُ إِلَّا مَنْ عَرَّفَهَا وَلَا يُخْتَلَى خَلَاهَا قَالَ الْعَبَّاسُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِلَّا الْإِذْخِرَ فَإِنَّهُ لِقَيْنِهِمْ وَلِبُيُوتِهِمْ قَالَ قَالَ إِلَّا الْإِذْخِرَ

Al-Bukhori juga mriwayatkannya dari : Adam bin Abi Iyas, dari Syaiban, dari Manshur, dari Mujahid, dari Thawus, dari Ibnu Abbas, dari Rosululloh SAW. dengan redaksi sebagai berikut :
- حَدَّثَنَا آدَمُ بْنُ أَبِي إِيَاسٍ حَدَّثَنَا شَيْبَانُ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ لَا هِجْرَةَ وَلَكِنْ جِهَادٌ وَنِيَّةٌ وَإِذَا اسْتُنْفِرْتُمْ فَانْفِرُوا

Ia juga meriwayatkannya dari : Ali bin Abdillah, dari Jarir, dari Manshur, dari Mujahid, dari Thawus, dari Ibnu Abbas, dari Rosululloh SAW. dengan redaksi sebagai berikut :
- حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ لَا هِجْرَةَ وَلَكِنْ جِهَادٌ وَنِيَّةٌ وَإِذَا اسْتُنْفِرْتُمْ فَانْفِرُوا وَقَالَ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ إِنَّ هَذَا الْبَلَدَ حَرَّمَهُ اللَّهُ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ فَهُوَ حَرَامٌ بِحُرْمَةِ اللَّهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَإِنَّهُ لَمْ يَحِلَّ الْقِتَالُ فِيهِ لِأَحَدٍ قَبْلِي وَلَمْ يَحِلَّ لِي إِلَّا سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ فَهُوَ حَرَامٌ بِحُرْمَةِ اللَّهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ لَا يُعْضَدُ شَوْكُهُ وَلَا يُنَفَّرُ صَيْدُهُ وَلَا يَلْتَقِطُ لُقَطَتَهُ إِلَّا مَنْ عَرَّفَهَا وَلَا يُخْتَلَى خَلَاهُ فَقَالَ الْعَبَّاسُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِلَّا الْإِذْخِرَ فَإِنَّهُ لِقَيْنِهِمْ وَلِبُيُوتِهِمْ قَالَ إِلَّا الْإِذْخِرَ
Sedangkan Abi Dawud meriwayatkannya dari Usman bin Abi Syaibah, dari Jarir, dari Manshur, dari Mujahid, dari Thawus, dari Ibnu Abbas, dari Rosululloh SAW. dengan redaksi sebagai berikut :
- حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْفَتْحِ فَتْحِ مَكَّةَ لَا هِجْرَةَ وَلَكِنْ جِهَادٌ وَنِيَّةٌ وَإِذَا اسْتُنْفِرْتُمْ فَانْفِرُوا


E. Kualitas Perowi Hadits dari Kalangan Tabi’in
1. Manshur
Nama Asli : Manshur bin al-Mu’tamar bin Abdillah bin Rabi’ah
Thabaqah : Tabi’in kecil
Wafat : 132 H.
Rutbah : Tsiqah
Diantara guru-gurunya :
- Mujahid bin Jabr al-Makky
- Muhammad bin Muslim bin Syihab az-Zuhri
- Abi Dhuha Muslim bin Shabih
- Al_musayyab bin Rafi’
- Al-Manhal bin ‘Amr
- Musa bin Abdillah bin Yazid al-Khathami
Diantara murid-muridnya :
- Jarir bin Abdul Hamid
- Hajjaj bin Arthat
- Hajjaj bin Dinar
- Al-Hasan bin Shalih bin Hay
- Hammad bin Zaid

2. Mujahid
Nama asli : Mujahid bin Jabr, disebut juga dengan Ibnu Jabir al-Makky
Thabaqah : Termasuk Tabi’in pertengahan
Wafat : 101 H., ada pula yang mengatakan paa tahun 102 H./103 H./104 H.
Rutbah : Tsiqah
Termasuk guru-gurunya antara lain :
- Thawus bin Kaisan
- Abdullah bin as-Sa’ib al-Makhzumi
- Abi Ma’mar Abdullah bin Sakhbarah al-Azadi
- Abdullah bin Abbas
- Abdullah bin Abdurrahman bin Abi Dzubab ad-Dusi
- Abdullah bin ‘Amr bin al-Khaththab
Termasuk murid-muridnya antara lain :
- Mughirah bin Muqsim Al-Dhaby
- Manshur bin al-Mu’tamar
- Al-Manhal bin ‘Amr
- Musa bin Syaddad as-Sa’dy
- Abu Shabah Musa bin Abi Katsir
- Musa al-Jihny
F. Grand Teori
Secara garis besar, hadis di atas berbicara tentang hijrah, niat dan jihad. Tiga komponen ini telah terbukti menjadi pondasi yang kokoh atas keberhasilan dakwah islam pada masa Nabi. Ketiganya saling melengkapi antara satu sama lain.
Hadis tersebut juga menyebutkan bahwa semenjak peristiwa Fathu Makkah, maka sudah tidak ada lagi hijrah. Yang ada tinggal jihad dan niat. Hal ini karena hijrah hanya diwajibkan atas umat islam pada masa itu, dengan pertimbangan strategi dakwah. Setelah kota makkah berubah dari Daaru al-Kuffar menjadi Daaru al-Islam, disamping umat islam sudah semakin kuat, maka tidak dibutuhkan lagi ber-hijrah.
Berbeda dengan hijrah. Demi tegaknya agama islam sepanjang zaman, kebutuhan akan jihad dan niat tidak menjadi lekang oleh waktu. Tanpa usaha yang sungguh-sungguh, beribadah demi tegaknya agama islam dapat dikatakan mustahil. Usaha tanpa niat-pun menjadi sia-sia. Disamping itu, hadis di atas juga berkaitan dengan wajibnya ber-jihad dalam bentuk perang. Meski hukumnya wajib, namun jihad dalam bentuk ini baru diperbolehkan jika :
Apabila mereka dikepung oleh kaum kuffar di negeri mereka sendiri. Maka mereka wajib berperang. Setiap orang dari penduduk negeri tersebut yang mampu wajib berperang untuk mempertahankan dan membela kehormatan kaum muslimin dan membela negeri kaum muslimin yang dikepung.
Apabila imam (pemimpin tertinggi/khalifah/waliyul amri) mengajak berperang maka perang menjadi wajib atas setiap individu.
Alloh Subhannahu Wa Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا مَا لَكُمْ إِذَا قِيلَ لَكُمُ انْفِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ اثَّاقَلْتُمْ إِلَى الأرْضِ أَرَضِيتُمْ بِالْحَيَاةِ الدُّنْيَا مِنَ الآخِرَةِ فَمَا مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا فِي الآخِرَةِ إِلا قَلِيلٌ
“Hai orang-orang yang beriman, apakah sebabnya apabila dikatakan kepada kamu ‘Berangkatlah (untuk berperang) di jalan Alloh kamu merasa berat dan ingin tinggal di tempatmu? Apakah kamu puas dengan kehidupan di dunia sebagai ganti kehidupan di akhirat? Padahal kenikmatan hidup di dunia ini (dibandingkan dengan kehidupan) di akhirat hanyalah sedikit” (QS. At Taubah: 38)
Jika peperangan datang, sedangkan padanya terdapat kekuatan, maka tidak boleh bagi seorang Muslim lari dari medan tempur, melainkan ia wajib berperang.
Alloh Subhannahu Wa Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا لَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا زَحْفًا فَلا تُوَلُّوهُمُ الأدْبَارَوَمَنْ يُوَلِّهِمْ يَوْمَئِذٍ دُبُرَهُ إِلا مُتَحَرِّفًا لِقِتَالٍ أَوْ مُتَحَيِّزًا إِلَى فِئَةٍ فَقَدْ بَاءَ بِغَضَبٍ مِنَ اللَّهِ وَمَأْوَاهُ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur). Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali bertolak untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan lain, maka sesungguhnya orang itu kembali membawa kemurkaan dari Alloh dan tempatnya ialah neraka Jahanam. Dan amat buruklah tempat kembalinya.” (QS. Al Anfal: 15-16)
Melarikan diri dari medan tempur adalah termasuk dosa besar. Maka siapa saja yang menghadapi peperangan, sedangkan pada dirinya terdapat kekuatan, maka ia harus berperang .
Jadi, ini adalah hujjah (dasar) bahwasannya Jihad dalam bentuk perang hanya bisa dilakukan bila ketiga point di atas (atau salah satunya) terpenuhi.

G. Subtansi Hadits
Hampir bisa dipastikan, istilah jihad merupakan salah satu konsep Islam yang paling sering disalahpahami, baik oleh kalangan Islam sendiri, lebih-lebih di kalangan para ahli dan pengamat barat. Ketika istilah ini disebut, maka citra yang muncul di kalangan barat adalah teror, segerombolan laskar muslim yang memaksa non-muslim untuk masuk Islam.
Jihad seringkali diidentikkan oleh banyak ahli, baik non-muslim maupun muslim sendiri dengan perang suci ( holy war ), yang dalam konteks Kristen eropa yakni perang melawan orang kafir. Kesalahpahaman ini antara lain karena seringnya kata ini diucapkan ketika perjuangan fisik sehingga identik dengan perlawanan bersenjata. Apalagi, dalam al-Qur’an kata ini banyak bersanding dengan kata anfus yang seringkali pula dimaknai dengan jiwa . Maka, berjihad dengan segenap jiwa dan raga identik dengan perlawanan fisik.
Selain daripada itu, dari kata ini kita mengenal tiga kata jadian yang maknanya sering dipisahkan dan seolah tidak memiliki kaitan. Tiga kata jadian tersebut adalah jihad itu sendiri, mujahadah dan ijtihad. Jihad sendiri sering dipahami dengan bersungguh-sungguh dengan otot sehingga sering diartikan dengan perang fisik, mujahadah sebagai sungguh-sungguh dengan hati sehingga sering dipakai oleh para sufi, sedangkan ijtihad diartikan dengan sungguh-sungguh dengan pikiran, maka orang yang melakukan ijtihad disebut dengan mujtahid .
Dalam Al-qur’an, sekitar 40 kali kata jihad disebut. Seluruh maknanya bermuara pada; “mencurahkan seluruh kemampuan” atau “menanggung pengorbana”. Maka, seorang mujahid adalah orang yang mencurahkan seluruh kemampuannya dan berkorban dengan nyawa atau tenaga, pikiran, emosi, dan apapun yang berkaitan dengan diri manusia .
Namun disadari atau tidak, kesalahpahaman tentang konsep jihad ini terlanjur dianggap sebagai kebenaran oleh sementara golongan, sehingga perlu untuk ditegakkan. Padahal, mendefinisikan jihad dengan perang fisik jelas kurang tepat. Bukan saja karena otot, hati dan pikiran adalah tiga hal yang bersama-sama membentuk kepribadian manusia sehingga sulit untuk dipisahkan, namun hal ini juga tampak jelas ketika Nabi pulang dengan kekalahan dari perang uhud. Beliau bersabda kurang lebih maksudnya : kita baru saja kembali dari perang kecil dan akan menghadapi perang besar. Yang dimaksud dengan perang kecil adalah perang uhud dimana Nabi mendapatkan kekalahan. Padahal perang ini untuk ukuran fisik pada waktu itu tergolong besar. Sedangkan yang dimaksud dengan perang besar adalah melawan hawa nafsu diri sendiri. Tentu perang ini tidak berbentuk fisik, bukan pula dengan bunuh diri yang jelas-jelas dilarang dalam islam .
Oleh karena itu, serangkaian peristiwa yang akhir-akhir ini sering disebut sebagai jihad oleh para pelaku teror tidak dapat dibenarkan. Anggapan sementara kalangan yang menuduh islam sebagai agama yang mengajarkan teror melalui konsep jihad juga keliru dengan sendirinya karena Islam adalah agama yang mengajarkan kelemah lembutan. Nabi Muhammad-pun di perintahkan untuk bersikap lemah lembut, sebagaimana firman Allah :

“ Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu Berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu[246]. kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, Maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.” ( QS. Ali Imran : 159 ).
H. Analisis
Konsep jihad dalam Islam seringkali diidentikkan dengan perang. Begitu pula dengan hadis di atas. Rangkaian kata jihad pada sabda Nabi di atas di akhiri dengan kewajiban berperang, (وَإِذَا اسْتُنْفِرْتُمْ فَانْفِرُوا ). Meski pengertian jihad lebih luas daripada sekedar berperang, namun rangkaian Hadis tersebut mengindikasikan betapa jihad pada masa itu identik dengan perang.
Perlu diketahui, pada dasarnya Islam sangat membenci peperangan. Menanamkan rasa permusuhan dan kebencian di tengah-tengah masyarakat, dalam islam dipandang sebagai pekerjaaan syetan. Islam justru memerintahkan untuk mengubah rasa benci dan takut menjadi rasa aman dan tenang. Allah berfirman :

“ Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh- sungguh akan menjadikan mereka berkuasa dimuka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentausa. mereka tetap menyembahku-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan aku. dan Barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, Maka mereka Itulah orang-orang yang fasik.”
( QS. An-Nur : 55 ).
Rasulullah sendiri mengajarkan pada kita agar mengendalikan nafsu bermusuhan dengan siapapun. Beliau bersabda :

حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ وَكِيعٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ عَنْ حَرْبِ بْنِ شَدَّادٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ يَعِيشَ بْنِ الْوَلِيدِ أَنَّ مَوْلَى الزُّبَيْرِ حَدَّثَهُ أَنَّ الزُّبَيْرَ بْنَ الْعَوَّامِ حَدَّثَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ….وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلَا تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا أَفَلَا أُنَبِّئُكُمْ بِمَا يُثَبِّتُ ذَاكُمْ لَكُمْ أَفْشُوا السَّلَامَ بَيْنَكُمْ

Dari sini, dapat dipahami bahwa peperangan dalam islam bersifat defensive, bukan ofensif. Hal ini selaras dengan hadis di atas yang mewajibkan berperang (فَانْفِرُوا ) setelah dirasa perlu untuk melakukan peperangan, (اسْتُنْفِرْتُمْ وَإِذَا).
Imam an-Nawawi dalam dalam al-Minhaj bi Syarhi Shahih Muslim menjelaskan soal kewajiban berjihad dalam bentuk perang ini. Menurutnya, hukum berperang sebagaimana dalam hadis ini adalah fardhu kifayah, bukan fardhu ‘ain. Selanjutnya, kewajiban tersebut menjadi fardhu ‘ain manakala musuh telah menduduki negri kaum muslimin.
I. Pesan Moral
Belakangan marak terjadi aksi-aksi teror seraya mengaku sebagai aksi jihad yang dianjurkan oleh ajaran Islam. Dengan tidak mengesampingkan kesenjangan di berbagai bidang baik ekonomi, social maupun budaya sebagai imbas dari kepentingan politik global, diakui atau tidak aksi-aksi tersebut juga akibat dari lengahnya pemuka agama dalam memberikan pemahaman kepada umat.
Dalam hal ini, peran pemuka agama dalam upaya membendung aksi terror sangat penting. Bukan saja karena upaya membendung aksi tersebut dengan kekuatan militer dapat memancing aksi-aksi yang lain karena memunculkan dendam, namun usaha-usaha melalui dakwah dan mau’idzoh hasanah tentu lebih efektif, meskipun membutuhkan waktu yang lama.
Dalam kontekas ke-Indonesiaan, upaya ini tergolong mendesak melihat kenyataan bangsa ini yang majemuk, terdiri dari berbagai agama. Disamping perlunya penelitian yang lebih mendalam terkait konsep jihad dalam Islam, juga istilah-istilah sekitarnya seperti daaru al-Islam dan daaru al-Kuffar. Persoalan ini penting demi stabilitas Indonesia yang Bhineka Tunggal Ika.

DAFTAR PUSAKA


Muḫyi ad-Diyn bin Yahya bin Syarif al-Nawawi, al-Manhaj bi Syaraḫ Shaḫiḫ Muslim bin al-Ḫajaj, Bairot: Dar Ibn Ḫazm, 2002.

Abdul Ghafur, Waryono. TAFSIR SOSIAL : Mendialogkan Teks Dengan Konteks. Yogyakarta : eLSAQ press, 2005.

Shihab M., Quraish. LENTERA AL-QUR’AN : Kisah Dan Hikmah Kehidupan. Bandung : Mizan, 2008.

Al-Bukhori, Shahih Bukhari Mausu'atu al-Hadits as-Syarif, al-Baramij ad-Dauliyyah al-Islamiyyah. Global Islamic Software Company, 1991-1997.

At-Turmudzi, Sunan Tirmidzi Mausu'atu al-Hadits as-Syarif, al-Baramij ad-Dauliyyah al-Islamiyyah. Global Islamic Software Company, 1991-1997.

Abu Dawud, Sunan Abi Dawud Mausu'atu al-Hadits as-Syarif, al-Baramij ad-Dauliyyah al-Islamiyyah. Global Islamic Software Company, 1991-1997.

http://www.al-ikhwan.net/namun-jihad-dan-niat-1529/

Ahmad Warson al-Munawir kamus al-munawir (Pustaka Progressif ).

http://id.wikipedia.org/wiki/Hijrah

http://id.wikipedia.org/wiki/Jihad.

http://id.wikipedia.org/wiki/Niat

1 komentar:

"saran dan kritikan anda adalah kemajuan bagi kami"

Pengikut