Selasa, 20 Oktober 2009

“Etika Bertaubat Dalam Islam”

جد ثنا محمد بن المنى و محمد بن بث ار. واللفظ لا بن المثنى. قا لا حد ثنمحمد بن حبعفر ح ر ثنا شعبة عن سماك بن حر ب عن علقمة بن و ائل عن ابيه وائل الحصر مى ٲن طا رق بن سو يد الجعفى سٲل النى صلى الله عله و سلم عن الحم ر غيها اوكره ٲ ن يصنعها فقال انما اصغها للد واءفقالد (( انه اليسى بد واء ولك نه د اء)) ( اخ ر يه م سلم)

Diceraikan dari Muhammad Ibnu Musannah d an Muahmmad ibnu Basyar, yang lafadznya dimiliki Ibnu Musannah, berkata “Kita diceritakan dari Muhammad Ibnu ja’ far, di ceritakan dari Sya’bah dari simakir Ibn Hard dari al Qamah Ibn wa’il dari a yahnya wa’il hadramiy, bahwasanya thariq ibn wa’il ibn suwaid bertanya kepada Rosul Saw, tentang boleh atau makruhnya Khamar yang dibuatnya, kemudian berkata, Sesungguhnya apa yang dibuatnya untuk obat, Rasul berkata “Sesungguhnya bukan obat tetapi itu adalah racun”

A.Latar Belakang
Tidak ada manusia yang sempurna didunia ini, seperti apapun kehidupan manusia tersebut, baik manusia itu kaya, miskin, tua, muda, bes ar, kecil dan sebagainya. Pasti mereka pernah mersakan atau mengalami sakit. Sakit yang dialami setiap manusia berbeda-beda dan banyak macamnya, dan banyak pula berbagai macam obat dan pengobatan. Dalam berba gai macam pengobatan pada saat ini, baik pengobatan mengguna obat-obatan dari alam ataupun pengobatan medis. Semua itu dilakukan karena mereka ingin memperoleh kesehatan dan kesembuhan. Bagi setiap muslim kesehtan harus sangat diperhatikan, sebabislam sangat mengutamakan kesehatan dan pengobatan, namun dengan ketika yang benar, karena dengan berobat dengan bena, dapat membuat manusia memperoleh kesehatan yang benar-benar baik dan yang terutama ridho dari Allah SWT.

B.Rumusan Masalah
1.Apakah pengertian obat ?
2.Obat apa yang diharamkan ?
3.Apa hokum berobat dengan Khomer ?
4.Apa metode pengobatan Nabi ?

C.Kata-Kata Sulit
Lafadz خمر merupakan islam Jamid (tidak bias ditafsir) jadi tidak punya fi’il mad dan mudhorinya yang merupakan nuqilan dari lafadz خمر yang berupa fi’il madi yang mempunyai arti menutupi.
يضعها merupakan fi’il mudhori mabni fa’il yang diandarkan pada damir Muttas hil (dirahasiakan) mahal rofa’ yang yang berkedudukan sebagai fa’il yaitu (هو) yang berarti dia (laki-laki) dan disandarkanpula pada dhomir mahal nasab yang berkedudukan sebagai maf’ul yaitu (هو) yang berarti dia (perempuan) kemudian lafadz دواء merupakan mazdar d ari lafadz yang berupa fi’il madzi yang berarti sakit.

D.As babul Wurud Hadits
Hadits diatas bermula ketika Thoriq bin siled melihat Nabi dan bertanya pada beliau tentang Khomer dan Nabi mencegah dan membenci membuat khomer, kemudian sued berkata” Saya membuatnya untuk obat”, Nabi menjawab, “Sesungguhnya Khomer bukanlah obat akan tetapi penyakit”1


E.Pembahasan
1.Pengertian Obat
Obat adalah bahan atau zat yanbg berasal dari tumbuhan, hewan, mineral, maupun zat kimia tentu yang dapat digunakan untuk mengurangi rasa sakit, memperlambat proses penyakit dan menyembuhkan penyakit.2

2.Obat yang Diharamkan
Para fuqaha’ terdahulu, terutama Imam Mazhab yang empat, baik Imam Hanafi, Imam Malik, Imam Syafi’I, dan Imam Hanbali sepakat bahwa berobat dengan khamar,s esuatu yang memabukkan dan segala yang didharamkan agama pada dasarnya adalah haram.. Penggunaan benda-benda haramn tersebut diperbolehkan apabila diyakini untuk kesembuhan suatu penyakitanku dalam keadaan terpaksa yangd apat mengancam keselamatan jiwa.
Adapun obat-obat yangd iharamkan adalah obat-obat yang mengandung najis, kotor dan alkoho. Antara lain :
a.Bir
b.Arak
c.Air kencing
d.Narkotika
e.Khamr

3. Hukum Berobat dengan Khomer
Khamr dalam pengertian bahasa arab (makna Lughowiyah) “ menutup”. Disebut Khamr karena sifatnya bisa menutupi akal. Sedangkan dalam pengertian syara’ Khamr dalah setiap minuman yang memabukkan. Jadi Khamkr tidak terbatas dari bahan anggur saja, tetapi minuman yang memabukkan, dari bahan anggur ataupun lainnya.3
Diriwayatkan dari Thariq bin Suwaid al-ju’afi r.a, ia bertanya kepada Nabi SAW.tentang hokum Khamr, beliau melarang Khamr / benci membuatnya, lalu Thariq berkata, “ Aku membuatnya obat”, beliau menjawab “Khamr itu bukan obat penyakit”, (HR. Muslim)

Haram menjadikan khamr, induk segala kotoran sebagai obat, sebab kamr itu penyakit bukan penawar penyakit dan tidak boleh dikatakan hukumnya dharurat, sebab Allah SWT telah mengharamkan kamr dan sehjenisnya adanya hokum dharurat, berbeda dengan bangkai dan sejenisnya yang dihalalkan ketika dharurat. Sebab manusia punya alternative obat lain dan dan dia tdiak dapat mema stikan khamr sebagai obat.
Ibnu Qoyyim berkata dalam zaadul Ma’aad (IV / 157) “Seandainya kita mengatakan bahwa induk segala kotoran yang Allah tidak menjadikan kesembuhan sama sekali didalamnya itu, sesungguhnya khamr sendiri itu sangat membahayakan otak yang merupakan pusat akal fikiran minat para dokter , Fuqoha, dan kaum mutakallimin.4
Adapun sa ggid sa diq berpendapat bahwa khamr diperbolehkan manakala tidak ada obat lain yang halal. Manfaat khamr untuk keseha tan hendaknya diniyatkan pengobatan semata, bukan untuk berse nang-senang mengikuti hawa nafsu.5
Pada prinsipnya para fuqoha menetapkan keharaman menggunakan benda-benda aram sebagai obat, seperti khamr , arak, bir, dll, karena memang tidak di benarkan oleh syara’. Namun demikian, tidak selamanya seseorang dapat berobat sesuai dengan ketentuan syara’ tersebut. Hukum ekadaan turut seseorang boleh menggunakan benda terse but sebagai obat . Hukum haram tersebut adalah untuk keadaan normal, yang memungkinkan seseorang untuk berikhtiyar.6
Sementara dalam keadaan darurat, Islam memiliki kebijakan yang lain. Hukum ‘azimah dan rukhisah dalam fiqih islam bagaikan dua sisi mata uang, tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Dalam sitaussi normal, hokum ‘azimah mutlak diberlakukan, sedang dalam keadaan darurat , maka hokum rukhsah yang mutlak diberikan. Pengguna an khamr sebagai obat minat ulama’ Hanafiyah tidak boleh, sebab Nabi SAW secara tegas melarang.
Namun, jika diyakini untuk kesembuhan suatu penyakit maka diperbolehkan mereka berpendapat, jika seseorang tersumbat tenggorokannya dan tidak menemukan air maka ia boleh minum khamr. Demikian juga jika ia lapar dan dahaya, sedangkan ia tidak menjumpai air maka ia boleh minum khamr / makan barang haram demi menyelamatkan jiwanya.7
Ulama’ malikiyah, Hanabillah dan sebagian syafi’iyah berpendapat bahwa jika dalam keadaan terpaksa yang dapat mengancam keselamatan jiwa seperti tidak adanya air dan yang ada hanya khamr maka minum khamr adalah wajib. Manfaat khamr dan benda lainnya sebagai obat, Mahmud saltut menyatakan bahwa para ulama sepakat membolehkan hal tersebut dengan dua syarat, yaitu harus berdasarkan keterangan dari dokter muslimim yang dipercaya , dan karena memang tidak ada obat lain, cara memperolehnya tidak melanggar syara’ dan tidak melebihi kpeerluan.8
Berobatnya dengan khamr / benda haram lainnya yang pada asalnya dilarang kemudian diperbolehkan karena ada illah yang konkret yaitu dharurat, mahmas ani menjelaskan bahwa keadaan dharurat adalah yang berkenan dengan keharusan dan kepentingan seseorang untuk menjaga agama, jiwa, hak milik ataupun keluarganya dari kerusakan. Sedangkan yang dimaksud kelayakan hidup.
Pend apat para ulama’ diatas sangat sesuai dengan syari’ah Islam. Islam senantiasa tanggap dalam setiap kondisi. Islam memberikan jalan keluar yang dapat diterima manusia sehingga ruh Islam senantiasa berorientasi kepada kebahagiaan, kemudian dan keselamatan bagi umatnya, sebagaimana hal ini dalam surat a-Baqarah 185 d an al Hajj 78.9

4.Pengobatan dengan menggunakan cara Nabi
Nabi Muhammad SAW telah men gajarkan keapda umatnya c ara menjaga kesehatan dan mengobati penyakit, cara pengobatan nabi pun mudah, murah dan lebih efektif dibandingkan pengobat an-pengobatan yang lain. Ibnu Qoyyim berkata, “ Pengobatan /ala nabi dapat diyakini dan bersifat pasti, ber nuansa illahi, berasal dari Wahyu dan misykat nubawah serta kesempurnaan akal. Sementara pengobatan yang lainnya lebih banyak bersifat praduga, kira-kira dan berdasarkan eksperimen, yang ketidak efektifan / keakuratannya sering kali tidak dapat dipungkiri.10
Diantara pengoabtan yang disunna hkan (dipraktekkan nabi dan dianjurkan untuk diaalkan umatnya adalah) pemanfaatn Habbatasaeda, madudan bekam.
Habbatussauda
Rasulullah SAW bersabda, Gunakanlah habbatussauda karena sesungguhnya: didalamnya terdapat obat untuk segala penyakit, kecuali maut , (HR. Bukhori, Muslim)
Banyak studi yang dilaksanakan untuk meneliti kanduangan habbatussauda / jinten hitam / black seed, diantaranya adalah :
1.Dapat meningkatkan fungsi kekebalan tubuh
2.Dapat mens timulasi sumsum di tulang dan imunitas sel, serta produksi interferon, melindungi sel-sel normal melawan virus perusak sel, melawan sel tumor dan dan meningkatkan jumlah anti bodi yang memproduksi sel B.
3.Terbukti memiliki efek anti histamine, anti Oxidant, antibiotic mycotic dan penghambat bronchitis.
4. Hasil uji black seed membuktikan dapat dipakai untuk menyembuhkan banyak penyakit.
Dalam kitab At-Thib An-Nabawi (pengobatan cara nabi) yang ditulis Ibnu Qoyyim Al- Jau ziyah, habbatussa uda dikenal juga sebagai al- Habbah al-Barokah. Disebut dalam kitab tersebut bahwa habbatusdauda dapat mengobati sekitar 50 penyakit efek samping.
Madu
Allah berfirman dalam surat An-nahl : 69 yaitu “ Dari perut lebah keluar minuman (modul ) yang bermacam –macam warnanya, didalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar ada tanda (kebes aran Allah) bagi orang-orag yang memikirkan.
Rosulullah bersabd a, “ Penyembuhan terdapat dalam tiga hal, yakni meminum madu, sayatan alat bekam, d an sundutan dengan api. Dan aku melarang umatku berobat dengan sendutan api (HR. bukhori).
Penelitian kamaruddin (1997) peneliti dari department of Bioc hestry, facul ty of me dicine, Universiti of Malaya, di Kuala Lumpur , paling tidak 4 faktor terahdap aktivitas anti bakteri pada madu :
1.Kadar gula yang tinggi akan menghambat pertumbuhan bakteri sehingga bakteri tersebut tidak dapat hidup dan berkembang
2. Tingkat keasaman madu yang tinggi (pH. 3.65) akan mengurangi pertumbuhan dan daya hidupnya sehingga bakteri tersebut akan merana dan mati.
3.Adanya senyawa radikal hydrogen peroksida yang bersifaty dapat membunuh mikroorganisme pathogen
4.Adanya senyawa organic yang bersifat anti bakteri, senyawa organic tersebut tipenya bermacam-macam, yang telah teridentifikasi antara lain, seperti polyphenol, fla vo noid, dan glikosida.
ان ابا هر بره ٲ خبر انه سمع ر سول الله صلى الله عليه و سلم بقول : ان ى الحبة السوداء سثفاء من كل داء. الا لساماوالسام : المة ث والحبه السوداء : الشو نير
Diceritakan oleh Abu Hurairah, beliau mendengar Rosulullah Saw bersabda, “Sesungguhnya pada jinten hitam itu terdapat obat disegala macam penyakit .’ kecuali kematian.”

ان عاضم بن عمر بن قتادة حدث : ان حا بربن عب ر الله عاد المقنع م قال : الا ابرح حتى تجتبم فا ش سمعت لر سول الله صلى الله عليه و سلم يقول : ان فيه يثفاعء
Diceritakan oleh Ashim bin Umar bin Qatodoh, bahwa Jabir bin Abdullah menjenguk seseorang yang sakit kepala, kemudian berkata, “ Aku tidak akan pulang sebelum engkau berbekam, sebab aku pernah mendengar rosulullah SAW, bersabda: “ Sesungguhnya di dalam berbekam itu terhadap pengobatan”.
Bekam
Bekam adalah mengeluarkan darah kotor dari dalam tubuh. Darah yang berda dibawah permukaan kulit dan bukan darah Vena. Bangat hadits tentang anjuran Rosulullah tentang hijamah / bekam ; diantaranya
1. “Sesungguhnya cara pengobatan terbaik yang kalian pergunakan adalah hijamah / bekam (Shahih bukhori dan shahih muslim)
2. “Pada waktu malam aku disisra’kan, aku tidak melewati sekumpulan malaikat melainkan mereka berkata : “Wahai Muhammad Suru hlah Umatmu melakukan bekam (HR. Sunan Abu Daud)
“Penyembuhan ter hadap dalam 3 hal , yakni meminum madu, sayatan alat bekam dan sundutan dengan api. Dan aku melarang umat ku berobat denagn sundutan api” (HR. Bukhori)
Beberapa diantara manfaat bekam yaitu :
1.Mengeluarkan darah kotor, bekam berfungsi sebagai detoksifikasi (proses pengeluaran toksin daya tahan tubuh
2.Meningkatkan data tahan tubuh, berdasarkan penemuan Prof. Cantell (Perancis). Ia menemukan Faktya bahwa kemampuan darah putih untuk memproduksi interferon bertambah sepuluh kali lipat setelah dibekam, dibanding kemampuan untuk memproduksi interferon dalam adarah individu-individu yang tidak dibekam, (inter feron merupakan zat protein yang diproduksi sel-sel darah putih . ia memiliki reaksi yang sangat kuat terhadap virus-virus yang menyerang tubuh. Bertambahnya interferon berarti bertambahnya kekebalan tubuh. Bertambah keke balan tubuh terhadap penyakit dan infeksi).
3.Menyembuhkan penyakit . Rasulullah SAW bersabda “Hendaklah kalian semua melakukan pengobatan dengan bekam ditengah tengku, karena sesungguhnya hal itu merupakan obat dari 72 penyakit. (HR. Imam At-Thabrani)

Dalam buku “ At- Thi bbun nawwai, “Ibnu Qoyyim al- Jauziyah menyebutkan penyakit –penyakit yangd apat disembuhkan d engan bekam, diantaranya : “Migraen, Gastritis Chronis, Hypertensi, Stroke, Gangguan Hormon, ganguan mata, alergi, gangguan pencernaan, Reumatic , Asam urat, Ambelen, Inso mnia, gangguan pernafasan, dan masih banyak lagi.



KESIMPULAN

Berobat dengan menggunakan obat-obatan yang haram sangat dilarang dalam ajaran Islam, seperti menggunakan obat-obatan yang menggunakan alcohol, seperti arak, bir, khamr, narkotika dsb. Karena selain berdosa, juga membuat manusia berpenyakit. Nabi mengajarkan, bila hendak berobah sebaiknya menggunakan obat-obatan yang khalal, seperti yang dicontoh Nabi, yaitu dengan berbeakm, madu dan habbatussaudah. Jadi cara berobat atau pengobatan yang khalal akan banyak memberikan kebaikan dalam setiap diri manusia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"saran dan kritikan anda adalah kemajuan bagi kami"

Pengikut